Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Cuti yang Berhak Didapatkan Pekerja di Indonesia
Siker.id | 06 Jul 2023 10:29


Bagikan ke
ilustrasi cuti (siker / doc.freepik)

    siker.id - Setiap pekerja di Indonesia berhak mendapatkan cuti sebagai waktu istirahat dari pekerjaan yang dilakukan. Cuti adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perusahaan.

    Baca juga: Jenis-Jenis Cuti yang Berhak Diterima oleh Pekerja

    Berikut adalah jenis-jenis cuti yang berhak didapatkan oleh pekerja di Indonesia:

    1. Cuti Tahunan
    Cuti tahunan adalah hak pekerja untuk beristirahat selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
    Perusahaan dapat memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari, sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja
    Cuti tahunan harus diambil dalam waktu 1 tahun setelah jatuh tempo, jika tidak maka cuti akan dianggap hangus
    Pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil cuti tahunan

    2. Cuti Sakit
    Cuti sakit adalah hak pekerja untuk beristirahat karena sakit atau cedera
    Pekerja dapat mengambil cuti sakit selama 12 hari dalam setahun
    Jika pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk beristirahat karena sakit, maka perusahaan dapat memberikan izin tidak masuk kerja yang diperhitungkan ke dalam cuti tahunan
    Pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil cuti sakit
    Pekerja yang sakit selama lebih dari 3 hari harus memberikan surat keterangan dokter

    Baca juga: 6 Jenis Cuti Bagi Karyawan

    3. Cuti Besar
    Cuti besar adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal 5 tahun secara terus-menerus
    Pekerja berhak atas cuti besar selama 1 bulan kalender
    Cuti besar harus diambil sekaligus secara penuh 1 bulan atau diambil 2 kali masing-masing 2 minggu pada tahun yang sama
    Pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil cuti besar
    Pekerja yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun tersebut

    4. Cuti Karena Keperluan Penting
    Cuti karena keperluan penting adalah hak pekerja untuk beristirahat karena keperluan penting seperti menikah, melahirkan, atau mengurus keluarga yang sakit
    Pekerja dapat mengambil cuti karena keperluan penting selama 3 hari dalam setahu
    Jika pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk cuti karena keperluan penting, maka pekerja dapat mengambil jatah cuti tahunannya dan harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu
    Pekerja yang mengambil cuti karena keperluan penting berhak atas upah penuh

    Baca juga: 3 Manfaat Adanya Cuti Karyawan bagi Perusahaan

    Setiap pekerja berhak atas cuti sebagai waktu istirahat dari pekerjaan yang dilakukan. Pekerja harus memahami jenis-jenis cuti yang berhak didapatkan dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam perusahaan. Jika pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk cuti, maka pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu dan mengambil jatah cuti tahunannya.

    Demikian informasi yang telah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.


    Reporter: Lifiani
    Editor: -

         

    Komentar