Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Cuti yang Berhak Didapatkan Pekerja di Indonesia
Siker.id | 06 Jul 2023 10:29


Bagikan ke
ilustrasi cuti (siker / doc.freepik)

siker.id - Setiap pekerja di Indonesia berhak mendapatkan cuti sebagai waktu istirahat dari pekerjaan yang dilakukan. Cuti adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perusahaan.

Baca juga: Jenis-Jenis Cuti yang Berhak Diterima oleh Pekerja

Berikut adalah jenis-jenis cuti yang berhak didapatkan oleh pekerja di Indonesia:

1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak pekerja untuk beristirahat selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
Perusahaan dapat memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari, sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja
Cuti tahunan harus diambil dalam waktu 1 tahun setelah jatuh tempo, jika tidak maka cuti akan dianggap hangus
Pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil cuti tahunan

2. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah hak pekerja untuk beristirahat karena sakit atau cedera
Pekerja dapat mengambil cuti sakit selama 12 hari dalam setahun
Jika pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk beristirahat karena sakit, maka perusahaan dapat memberikan izin tidak masuk kerja yang diperhitungkan ke dalam cuti tahunan
Pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil cuti sakit
Pekerja yang sakit selama lebih dari 3 hari harus memberikan surat keterangan dokter

Baca juga: 6 Jenis Cuti Bagi Karyawan

3. Cuti Besar
Cuti besar adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal 5 tahun secara terus-menerus
Pekerja berhak atas cuti besar selama 1 bulan kalender
Cuti besar harus diambil sekaligus secara penuh 1 bulan atau diambil 2 kali masing-masing 2 minggu pada tahun yang sama
Pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil cuti besar
Pekerja yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun tersebut

4. Cuti Karena Keperluan Penting
Cuti karena keperluan penting adalah hak pekerja untuk beristirahat karena keperluan penting seperti menikah, melahirkan, atau mengurus keluarga yang sakit
Pekerja dapat mengambil cuti karena keperluan penting selama 3 hari dalam setahu
Jika pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk cuti karena keperluan penting, maka pekerja dapat mengambil jatah cuti tahunannya dan harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu
Pekerja yang mengambil cuti karena keperluan penting berhak atas upah penuh

Baca juga: 3 Manfaat Adanya Cuti Karyawan bagi Perusahaan

Setiap pekerja berhak atas cuti sebagai waktu istirahat dari pekerjaan yang dilakukan. Pekerja harus memahami jenis-jenis cuti yang berhak didapatkan dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam perusahaan. Jika pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk cuti, maka pekerja harus memberitahu perusahaan terlebih dahulu dan mengambil jatah cuti tahunannya.

Demikian informasi yang telah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.


Reporter: Lifiani
Editor: -

     

Komentar