Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Syarat dan Cara Membuat BPJS-Ketenagakerjaan
Siker.id | 08 Dec 2021 18:15


Bagikan ke
Syarat dan cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. (siker)

siker.id - Sebagai salah satu program wajib, Pemerintah mengimbau pada setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang biasa dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan agar setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan. Untuk mendaftar program ini, perusahaan perlu melengkapi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.Oleh sebab itu bagi yang bingung berikut syarat yang perlu dipersiapkan dalam membuat BPJS Ketenagakerjaan dan cara membuatnya.

Baca juga: Berikut Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib di Bayarkan

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui dulu syarat yang diperlukan untuk mendaftar. Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh instansi/perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

• Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

• Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.

• Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

• Kartu keluarga asli/ fotokopi.

• Kartu Keluarga asli/ fotokopi.

• Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2x3 cm (1 lembar).

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Syarat yang harus dipenuhi para pekerja mandiri/freelancer/entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ialah wadah atau organisasi. Para peserta dapat membentuk wadah maupun organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang, kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

• Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

• Fotocopy KTP masing-masing pekerja.

• Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

• Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 cm sebanyak 1 lembar.

Baca juga: Pengusaha Wajib Daftar BPJS Kesehatan karyawannya?

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai kategori peserta, selanjutnya silakan mengakses halaman online BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

• Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.

• Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”

• Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.

• Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.

• Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Sekian artikel tentang syarat dan cara membuat BPJS-Ketenagakerjaan bagi karyawan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar