- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Ketentuan Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja
siker.id - Kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis yang mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis kontrak kerja yang umum digunakan oleh perusahaan. Berikut adalah empat jenis kontrak kerja ada di Indonesia:
Baca juga: Lakukan 7 Tips ini untuk Meningkatkan Kemampuan Komunikasi
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja dengan batas waktu tertentu, yang biasanya diadakan untuk pekerjaan atau proyek tertentu. PKWT biasanya digunakan untuk mengisi kebutuhan sementara perusahaan atau untuk pekerjaan dengan durasi tertentu. Kontrak ini harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu untuk PKWT dan memberikan hak-hak yang setara dengan pekerja kontrak lainnya.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah jenis kontrak kerja tanpa batasan waktu tertentu. Pekerja dengan kontrak PKWTT memiliki status karyawan tetap dan berhak atas perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan PKWT. Kontrak PKWTT dianggap lebih stabil dan memberikan kepastian pekerjaan yang lebih tinggi bagi pekerja.
3. Pekerja Paruh Waktu (Part Time)
Pekerja Paruh Waktu adalah pekerja yang bekerja untuk waktu yang lebih singkat dari pekerjaan penuh waktu. Mereka biasanya dipekerjakan hanya selama beberapa jam atau beberapa hari dalam seminggu. Pekerja paruh waktu tidak memiliki jam kerja tetap dan biasanya dibayar berdasarkan jam kerja yang dilakukan. Kontrak kerja paruh waktu mengatur besaran gaji, jadwal kerja, dan kewajiban serta hak-hak pekerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Outsourcing
Outsourcing adalah praktik dimana perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcer) untuk mengelola dan menyediakan pekerja untuk kebutuhan tertentu. Perusahaan yang menggunakan outsourcing menyewa pekerja dari perusahaan outsourcing untuk bekerja pada proyek atau tugas khusus. Pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing biasanya tidak memiliki ikatan langsung dengan perusahaan yang menggunakan layanan mereka.
Baca juga: 10 Manfaat Memiliki Kemampuan Komunikasi yang Baik
Perbedaan diantara Jenis-Jenis Kontrak Kerja
- PKWT dan PKWTT: Perbedaan utama adalah pada status pekerjaannya. Pekerja PKWT memiliki batasan waktu kontrak, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan dianggap sebagai karyawan tetap.
- Part Time dan Full Time: Perbedaan utama adalah pada jumlah jam kerja. Pekerja paruh waktu bekerja untuk waktu yang lebih singkat dibandingkan pekerja penuh waktu. Pekerja paruh waktu biasanya tidak memiliki keuntungan seperti tunjangan penuh dan hak-hak yang setara dengan pekerja penuh waktu.
- Outsourcing: Pekerja outsourcing bekerja untuk perusahaan yang berbeda dengan perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing. Mereka tidak memiliki ikatan langsung dengan perusahaan yang menggunakan jasanya dan cenderung bekerja untuk proyek-proyek tertentu.
Memahami berbagai jenis kontrak kerja sangat penting bagi pekerja dan perusahaan. Jenis kontrak kerja yang dipilih akan mempengaruhi hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, penting untuk memahami kondisi dan peraturan yang berlaku dalam kontrak tersebut, serta memastikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!
Komentar
- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Ketentuan Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja