- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Sebelum Bergabung, Pahami Tentang Serikat Pekerja!
- Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?
- Mengantuk saat Jam Kerja? Lakukan Cara Ini
- Pengusaha Wajib Daftar BPJS Kesehatan karyawannya?
- Bagaimana Cara Mengatasi Insomnia Bagi Pekerja?
- Berikut Tips Memilih Pakaian Saat Kerja
- Berikut Syarat dan Cara Membuat NPWP Bagi Karyawan
- 5 Situs Online Untuk Pekerja Freelance
siker.id - Di tengah perkembangan sosial dan ekonomi di Indonesia, peran perempuan dalam dunia kerja semakin penting dan beragam. Sebagai seorang pekerja perempuan, selain memahami kontrak perjanjian kerja, kita juga harus mengetahui hak-hak yang kita dapat sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hak-hak ini didukung oleh UU Ketenagakerjaan khusus untuk Perempuan. Berikut adalah hak pekerja perempuan di Indonesia:
Baca juga: 7 Cara Efektif Mengatur Waktu antara Kuliah dan Bekerja
1. Hak cuti menstruasi, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (pasal 81 ayat 1),
2. Ketentuan mempekerjakan perempuan pada malam hari. Berdasarkan pasal 76 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.”
3. Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan. Dua aturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1e serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989 mengatur larangan berikut.
4. Larangan mempekerjakan ibu hamil dalam kondisi berbahaya (Pasal 76 ayat 2)
Baca juga: 6 Manfaat yang Didapatkan dari Kuliah Sambil Bekerja
5. Hak cuti hamil dan melahirkan. Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
6. Hak biaya persalinan. Dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, di mana terdapat layanan kesehatan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
7. Hak cuti keguguran. Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Apabila keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.”
8. Hak menyusui atau memerah ASI. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
Itu dia 8 hak yang dimiliki pekerja Perempuan di Indonesia. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan menghormati hak-hak setiap individu. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!
Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Bahasa Asing dengan 8 Tips ini!
Komentar
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Sebelum Bergabung, Pahami Tentang Serikat Pekerja!
- Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?
- Mengantuk saat Jam Kerja? Lakukan Cara Ini
- Pengusaha Wajib Daftar BPJS Kesehatan karyawannya?
- Bagaimana Cara Mengatasi Insomnia Bagi Pekerja?
- Berikut Tips Memilih Pakaian Saat Kerja
- Berikut Syarat dan Cara Membuat NPWP Bagi Karyawan
- 5 Situs Online Untuk Pekerja Freelance