Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
Siker.id | 10 Dec 2021 08:30


Bagikan ke
Cara menghindari penalti kerja, agar Anda bisa tetap resign dengan aman. (siker)

siker.id - Menandatangani kontrak kerja ketika seseorang hendak mulai bekerja pada suatu perusahaan merupakan hal yang sudah menjadi kewajiban demi menghindari kesalahpahaman antara satu pihak dengan yang lainnya. Namun Anda perlu untuk betul-betul memahami isi kontrak tersebut dan tidak asal tanda tangan saja demi menghindari penalti kontrak kerja. Pasalnya kontrak kerja itu merupakan perjanjian yang berisikan perjanjian antara pekerja dengan perusahaan yang berisikan syarat-syarat kerja serta kewajiban dari kedua pihak. Cukup bahaya bagi seseorang yang melanggar perjanjian tersebut karena tentunya akan dikenakan penalti. Lalu apa sebenarnya penalti kerja ini?

Baca juga: Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini

Definisi Penalti Kerja

Penalti Kerja adalah hukuman yang diberikan kepada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam sebuah perjanjian kerja. Hukuman yang diberikan adalah membayar denda kepada salah satu pihak. Umumnya, penalti kerja memang diberikan kepada karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis.

Aturan Penalti Kerja

Aturan yang mengatur tentang penalty kerja sudah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62. Di sana, disebutkan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Besaran ganti rugi tersebut adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penalti kontrak kerja ini tentunya tidak berlaku kepada karyawan yang memutuskan hubungan kerjanya karena hal yang tidak disengaja atau direncanakan. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU 13 Tahun 2003, berikut ini adalah bentuk pengecualian terkait berakhirnya hubungan kerja yang mengharuskan salah satu pihak untuk membayarkan penalti:

• Pekerja meninggal dunia

• Waktu perjanjian kerja yang memang sudah berakhir

• Terdapat putusan pengadilan atau putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap

• Adanya kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahan yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Cara Menghindari Penalti Kerja

Jangan Asal Menandatangani Surat Kontrak Kerja

Hal yang satu ini merupakan hal yang sangat penting. Anda diharuskan untuk membaca keseluruhan isi kontrak kerja dengan sabar dan teliti, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan juga kerugian karena sudah menandatangani kontrak tersebut.

Baca juga: Apa Saja Tahap Awal Dalam Kontrak Kerja ?

Yakinkan Diri Untuk Berkomitmen dan Berkontribusi Kepada Perusahaan

Jika memang sekiranya Anda sudah tidak tahan untuk segera resign karena adanya satu hal dan yang lainnya yang membuat Anda ingin cepat-cepat keluar, usahakanlah untuk meyakinkan diri Anda agar dapat menyelesaikan jangka waktu kerja tersebut.

Pastikan Tempat Kerja Merupakan Tempat yang Anda Inginkan

Biasanya, seseorang yang melakukan resign memiliki alasan yang berupa lingkungan kerja yang tidak mendukung dan juga besaran gaji yang didapatkan tidak setimpal dengan pekerjaan yang harus dikerjakan. Hal ini sah saja bagi Anda dijadikan alasan resign, namun perlu dipastikan bahwa tempat kerja yang baru sesuai dengan keinginan sehingga hal-hal seperti penalti kontrak kerja tidak terjadi lagi.

Sekian artikel tentang cara menghindari penalty kerja. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar