siker.id - Penyandang disabilitas adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu yang mengalami berbagai jenis kondisi fisik, mental, sensorik, atau intelektual yang dapat membatasi kemampuan mereka dalam berpartisipasi dalam kegiatan sehari-hari atau mencapai potensi penuh mereka. Semua orang memiliki potensi untuk berkontribusi dan sukses di dalam dunia kerja, termasuk penyandang disabilitas. Di Indonesia, hak-hak mereka dilindungi oleh berbagai peraturan, salah satunya adalah Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berikut adalah hak pekerja disabilitas:
Baca juga: Berikut 5 Pekerjaan yang Cocok untuk Penyandang Disabilitas
1. Mendapat pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
2. Mendapat upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
3. Mendapat akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
4. Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
5. Mendapatkan program kembali bekerja;
6. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
7. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya;
8. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri;
Baca juga: Tingkatkan Mood Saat Bekerja dengan 6 Makanan Berikut Ini!
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja tanpa mendapatkan perlakuan diskriminatif. Hal tersebut berarti bahwa mereka tidak boleh diperlakukan dengan tidak adil atau dikecualikan dari kesempatan kerja berdasarkan disabilitas mereka. Pemberi kerja harus memperlakukan penyandang disabilitas dengan adil dan sama seperti karyawan lainnya. Pasal ini juga menjamin kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas dalam hal akses ke pekerjaan dan peluang karier. Mereka harus memiliki hak yang sama untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi, dan memperoleh promosi. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa disabilitas tidak boleh menjadi hambatan bagi pengembangan karier atau kesuksesan profesional.
Pasal 11 Undang-Undang juga mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Pemberi kerja juga harus memberikan informasi dan pendidikan yang diperlukan bagi staf mereka untuk memahami dan mendukung kebutuhan karyawan penyandang disabilitas. Hal ini dapat mencakup pelatihan tentang cara berinteraksi dengan rekan kerja yang memiliki disabilitas, serta pemahaman tentang hak-hak dan kebutuhan mereka. Pasal 11 juga menekankan pentingnya menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi yang sesuai dengan kemampuan mereka. Hal ini berarti bahwa pekerjaan harus cocok dengan keterampilan, pengalaman, dan kemampuan individu, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan merasa dihargai dalam lingkungan kerja. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!
Baca juga: Ini Dia 7 Manfaat Memiliki Sikap Empati di Tempat Kerja