- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Ketentuan Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja
siKer.id- Ketika kontrak kerja selesai, baik itu karena mencapai tanggal berakhirnya kontrak atau karena sebab lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), ada beberapa langkah yang biasanya diambil
Baca juga : Berikut Bahaya Oversharing di Tempat Kerja
1. Evaluasi Kontrak
Perusahaan dan karyawan dapat melakukan evaluasi terhadap kontrak yang selesai untuk mengevaluasi pencapaian tujuan, kinerja, dan apakah ada kewajiban yang belum terpenuhi.
2. Pemberitahuan
Jika Anda adalah karyawan yang kontraknya berakhir, Anda harus memberitahukan kepada atasan atau departemen sumber daya manusia (SDM) bahwa kontrak Anda akan segera berakhir.
3. Perpanjangan Kontrak
Jika karyawan dan perusahaan ingin melanjutkan kerja sama, mereka dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang kontrak dengan syarat dan ketentuan baru. Ini dapat melibatkan negosiasi ulang mengenai gaji, tunjangan, dan kondisi kerja lainnya.
4. Pencarian Pekerjaan Baru
Jika kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang, karyawan biasanya mulai mencari pekerjaan baru. Ini melibatkan mengupdate resume, mengirimkan lamaran pekerjaan, dan mengikuti proses seleksi di perusahaan lain.
Baca juga : 5 Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan
5. Pembayaran dan Tunjangan Akhir
Perusahaan biasanya akan memberikan pembayaran terakhir kepada karyawan sesuai dengan ketentuan kontrak, termasuk tunjangan atau bonus yang mungkin masih belum dibayarkan.
6. Pengembalian Aset Perusahaan
Jika ada barang atau aset perusahaan yang digunakan oleh karyawan selama masa kontrak, karyawan harus mengembalikannya kepada perusahaan.
7. Evaluasi Karier
Karyawan juga dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengevaluasi karier mereka. Mereka mungkin ingin merenungkan pencapaian mereka selama masa kontrak dan menentukan apakah mereka ingin melanjutkan karier di bidang yang sama atau mencari peluang baru.
8. Asuransi Kesehatan dan Fasilitas Lainnya
Karyawan yang telah bekerja dengan perusahaan mungkin memiliki beberapa hak seperti asuransi kesehatan atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh perusahaan. Setelah kontrak berakhir, karyawan harus memastikan bahwa semua hak tersebut sudah diurus dengan benar.
Baca juga : 7 Jenis Emosi Positif yang Dapat Diterapkan di Dunia Kerja
Komentar
- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Ketentuan Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja