siKer.id- Perjanjian kerja adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Meskipun keduanya digunakan untuk mengatur hubungan kerja, terdapat perbedaan penting antara keduanya yang harus dipahami dengan baik. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi perbedaan antara PKWTT dan PKWT.
Baca juga : 10 Tips yang Dapat Meningkatkan Kinerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Beberapa ciri khas PKWTT meliputi:
1. Waktu Berakhir yang Ditentukan
PKWTT memiliki batas waktu tertentu, baik itu dalam bentuk bulan, tahun, atau proyek tertentu. Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha diakhiri secara otomatis setelah waktu kontrak berakhir, kecuali ada perpanjangan kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
2. Perlindungan Tenaga Kerja
Meskipun PKWTT memiliki batas waktu, pekerja tetap memiliki hak-hak tertentu, seperti upah, cuti, dan perlindungan lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Kejelasan Ketentuan Kontrak
Kontrak PKWTT harus jelas dan transparan mengenai syarat-syarat, batas waktu, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Baca juga : 10 Cara Menghadapi Bullying pada Karyawan Baru
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu dan bersifat lebih fleksibel. Beberapa ciri khas PKWT meliputi:
1. Waktu Kerja yang Tidak Ditentukan
PKWT tidak memiliki batas waktu yang ditentukan sebelumnya. Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha berlangsung sampai salah satu pihak mengakhiri kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Fleksibilitas
PKWT memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk mengatur tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Mereka dapat mempekerjakan pekerja dalam jangka waktu yang tidak pasti, tergantung pada permintaan pekerjaan dan kondisi bisnis.
3. Perlindungan Hukum
Pekerja dalam PKWT juga memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, meskipun dalam beberapa kasus hak-hak ini mungkin lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja dalam PKWTT.
Meskipun keduanya adalah bentuk perjanjian kerja yang sah di bawah undang-undang ketenagakerjaan, PKWTT dan PKWT memiliki perbedaan signifikan dalam hal batas waktu kerja dan fleksibilitas. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami perbedaan ini dengan baik sebelum menandatangani perjanjian kerja, untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi dengan baik. Sebelum menandatangani perjanjian kerja, konsultasikan dengan profesional hukum atau tenaga kerja untuk memastikan bahwa Anda memahami semua aspek yang terkait dengan perjanjian kerja yang ditawarkan kepada Anda.
Baca juga : 10 Cara Cepat Menenangkan Stres Saat Bekerja