Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
6 Cara Membuat NPWP Bagi Karyawan
Siker.id | 10 May 2024 11:50


Bagikan ke
ilustrasi npwp(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang diberikan kepada individu atau badan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. NPWP diperlukan untuk berbagai transaksi keuangan dan administrasi, termasuk dalam hal penghasilan karyawan. Bagi karyawan di Indonesia, memiliki NPWP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP bagi karyawan.

Baca juga : 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Membuat SPT

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum mulai membuat NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK atau surat keterangan domisili. Surat Keterangan Penghasilan: Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Surat ini menyatakan bahwa Anda adalah karyawan perusahaan tersebut dan berapa gaji yang Anda terima setiap bulan.

Langkah 2: Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/) dan cari formulir pendaftaran NPWP. Isilah formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda sesuai dengan KTP dan informasi yang diminta. Pastikan untuk mengisi dengan cermat dan akurat.

Langkah 3: Melengkapi Dokumen Pendukung

Lampirkan fotokopi dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan, seperti KTP, KK atau surat keterangan domisili, serta surat keterangan penghasilan. Pastikan semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJP.

Baca juga : Cara Menghadapi Keterlambatan Pelaporan SPT

Langkah 4: Mengajukan Permohonan NPWP

Setelah formulir pendaftaran dan dokumen pendukung lengkap, ajukan permohonan NPWP ke kantor pelayanan pajak terdekat. Anda juga dapat mengajukan secara daring melalui aplikasi atau situs web DJP, jika tersedia. Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas pelayanan pajak. Mereka akan memeriksa dan memproses permohonan Anda.

Langkah 5: Verifikasi dan Pengambilan NPWP

Setelah permohonan diproses, Anda akan diberikan nomor registrasi NPWP. Cek nomor NPWP Anda secara berkala di situs web DJP untuk memastikan bahwa data Anda sudah terdaftar dengan benar. Setelah diverifikasi, Anda dapat mengambil NPWP fisik Anda ke kantor pelayanan pajak tempat Anda mengajukan permohonan, atau dapat pula dikirimkan melalui pos ke alamat yang Anda berikan.

Langkah 6: Perpanjangan NPWP

NPWP memiliki masa berlaku tertentu, biasanya lima tahun. Pastikan untuk memperpanjang NPWP Anda sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan NPWP dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pembuatan awal, yaitu dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Membuat NPWP bagi karyawan merupakan proses yang cukup sederhana asalkan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti langkah-langkah pendaftarannya secara benar. NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai karyawan dan juga memudahkan dalam berbagai transaksi keuangan. Jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan tambahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak atau pihak yang berwenang.

Baca juga : Cara Menghadapi Keterlambatan Pelaporan SPT


Editor: Safira -

     

TAG :

Komentar