Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini Dia Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice
Siker.id | 10 May 2024 14:24


Bagikan ke
ilustrasi pajak(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Faktur pajak dan invoice adalah dua dokumen yang sering digunakan dalam transaksi bisnis, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam konteks penggunaannya dan informasi yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah perbedaan antara faktur pajak dan invoice:

Baca juga : Mengenal Jenis Tarif Pajak di Indonesia Simak Penjelasannya

1. Fungsi Utama:

- Faktur Pajak: Fungsi utama faktur pajak adalah sebagai dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Faktur pajak juga berperan sebagai dasar untuk menghitung dan membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak.

- Invoice: Fungsi utama invoice adalah sebagai permintaan pembayaran yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli setelah terjadi transaksi. Invoice mencantumkan detail transaksi, termasuk barang atau jasa yang diperoleh, jumlah, harga, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

2. Kewajiban Pajak:

- Faktur Pajak: Faktur pajak dikeluarkan oleh pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut pajak. Faktur pajak mencantumkan informasi yang diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak kepada otoritas pajak.

- Invoice: Invoice tidak secara khusus mencantumkan informasi perpajakan. Meskipun demikian, invoice merupakan dokumen penting yang digunakan untuk membantu proses pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Baca juga : Cara Menghadapi Keterlambatan Pelaporan SPT

3. Legalitas:

- Faktur Pajak: Faktur pajak memiliki status legal sebagai dokumen resmi yang sah yang digunakan untuk keperluan perpajakan. Faktur pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak untuk diakui sebagai dokumen yang sah.

- Invoice: Invoice juga merupakan dokumen legal yang digunakan sebagai bukti transaksi bisnis antara penjual dan pembeli. Meskipun tidak memiliki status resmi seperti faktur pajak, invoice tetap memiliki keabsahan sebagai bukti transaksi yang dapat digunakan dalam proses bisnis dan hukum.

4. Informasi yang Dicantumkan:

- Faktur Pajak: Faktur pajak mencantumkan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan perpajakan, seperti nomor seri faktur, NPWP penjual dan pembeli (jika pembeli adalah pengusaha), rincian barang atau jasa, jumlah, harga, dan jumlah pajak yang terutang.

- Invoice: Invoice mencantumkan detail transaksi bisnis, seperti nama penjual dan pembeli, deskripsi barang atau jasa yang diperoleh, jumlah, harga, dan total pembayaran. Invoice juga mencantumkan syarat-syarat pembayaran, termasuk tanggal jatuh tempo dan metode pembayaran.

Meskipun faktur pajak dan invoice memiliki perbedaan dalam penggunaan dan konten informasi, keduanya merupakan bagian penting dari proses transaksi bisnis yang membantu memastikan kelancaran operasi bisnis dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca juga : 7 Manfaat Tax Planning yang Harus Diketahui


Editor: Safira -

     

Komentar