- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- 5 Keuntungan Memilih Jurusan Administrasi Fiskal
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan
siKer.id- Jenis-jenis pajak yang perlu diketahui umumnya dibedakan berdasarkan sumber pendapatan dan objek yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang sering diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia:
Baca juga : Sarjana Akuntansi dan Ilmu yang Dipelajari
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha.
Contoh:
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja.
- PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau penjualan barang mewah tertentu.
- PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan.
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.
- PPh Pasal 29: Pajak tambahan yang harus dibayar jika terdapat kekurangan bayar setelah menghitung pajak terutang.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksinya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
Contoh: Pajak atas kendaraan mewah, perhiasan, dan barang-barang lainnya yang dianggap mewah.
4. Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas dokumen yang memiliki nilai hukum atau ekonomi tertentu.
Contoh: Bea materai pada perjanjian, kwitansi, dan dokumen legal lainnya.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Contoh: Pajak atas rumah tinggal, bangunan komersial, dan tanah kosong.
Baca juga : Pahami Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Contoh: Pajak atas pembelian tanah atau bangunan baru, hibah tanah, dll.
7. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
8. Cukai
Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang dianggap berpotensi merugikan kesehatan atau lingkungan.
Contoh: Cukai rokok, minuman beralkohol, dan barang-barang tertentu lainnya.
9. Pajak Ekspor dan Impor
Deskripsi: Pajak yang dikenakan atas kegiatan ekspor dan impor barang.
Contoh:
- Bea Masuk: Pajak atas barang yang diimpor ke dalam negeri.
- Bea Keluar: Pajak atas barang yang diekspor ke luar negeri.
10. Pajak Lingkungan
Pajak yang dikenakan atas aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Mengetahui jenis-jenis pajak ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mengelola keuangan pribadi atau bisnis dengan efektif. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan tarif yang berbeda, sehingga penting untuk memahami ketentuan spesifik yang berlaku di negara atau wilayah Anda.
Baca juga : 5 Alasan Penting Cek Kredit Keuangan dalam Proses Rekrutmen
Komentar
- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- 5 Keuntungan Memilih Jurusan Administrasi Fiskal
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan