Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
10 Jenis Pajak yang Perlu Diketahui
Siker.id | 29 May 2024 14:44


Bagikan ke
ilustrasi perpajakan(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Jenis-jenis pajak yang perlu diketahui umumnya dibedakan berdasarkan sumber pendapatan dan objek yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang sering diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia:

Baca juga : Sarjana Akuntansi dan Ilmu yang Dipelajari

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha.

Contoh:

- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja.

- PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau penjualan barang mewah tertentu.

- PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan.

- PPh Pasal 25: Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.

- PPh Pasal 29: Pajak tambahan yang harus dibayar jika terdapat kekurangan bayar setelah menghitung pajak terutang.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksinya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah.

Contoh: Pajak atas kendaraan mewah, perhiasan, dan barang-barang lainnya yang dianggap mewah.

4. Bea Materai

Pajak yang dikenakan atas dokumen yang memiliki nilai hukum atau ekonomi tertentu.

Contoh: Bea materai pada perjanjian, kwitansi, dan dokumen legal lainnya.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Contoh: Pajak atas rumah tinggal, bangunan komersial, dan tanah kosong.

Baca juga : Pahami Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Contoh: Pajak atas pembelian tanah atau bangunan baru, hibah tanah, dll.

7. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

8. Cukai

Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang dianggap berpotensi merugikan kesehatan atau lingkungan.

Contoh: Cukai rokok, minuman beralkohol, dan barang-barang tertentu lainnya.

9. Pajak Ekspor dan Impor

Deskripsi: Pajak yang dikenakan atas kegiatan ekspor dan impor barang.

Contoh:

- Bea Masuk: Pajak atas barang yang diimpor ke dalam negeri.

- Bea Keluar: Pajak atas barang yang diekspor ke luar negeri.

10. Pajak Lingkungan

Pajak yang dikenakan atas aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Mengetahui jenis-jenis pajak ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mengelola keuangan pribadi atau bisnis dengan efektif. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan tarif yang berbeda, sehingga penting untuk memahami ketentuan spesifik yang berlaku di negara atau wilayah Anda.

Baca juga : 5 Alasan Penting Cek Kredit Keuangan dalam Proses Rekrutmen


Editor: Safira -

     

Komentar