Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Dampak Penyelewengan Hak Karyawan Oleh Perusahaan
Siker.id | 07 Dec 2024 09:45


Bagikan ke
freepik

    siKer.id - Penyelewengan hak karyawan merujuk pada pelanggaran atau ketidakadilan terhadap hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan sesuai dengan hukum tenaga kerja, kontrak kerja, atau peraturan internal perusahaan. Beberapa contoh bentuk penyelewengan hak karyawan meliputi;

    Baca Juga Coffeeshop, Kebutuhan atau Keuntungan ?

    1. Upah Tidak Dibayarkan atau Dipotong Secara Sepihak

    Perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu, membayar di bawah upah minimum, atau memotong gaji tanpa alasan yang jelas dan sah.

    2. Tidak Memberikan Hak Cuti

    Karyawan tidak diberi cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti lainnya yang diatur oleh undang-undang, seperti cuti melahirkan.

    3. Jam Kerja Berlebihan Tanpa Lembur

    Memaksa karyawan bekerja melebihi jam kerja normal tanpa memberikan upah lembur sesuai aturan.

    4. Pelanggaran Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Tidak menyediakan lingkungan kerja yang aman atau tidak memenuhi standar keselamatan kerja sehingga membahayakan karyawan.

    5. Tidak Ada Jaminan Sosial

    Perusahaan tidak mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca Juga 6 Alasan Pentingnya Kesesuaian Kontrak Kerja

    6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

    Memutus hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa memberikan kompensasi sesuai aturan.

    7. Diskriminasi atau Pelecehan di Tempat Kerja

    Perlakuan tidak adil terhadap karyawan berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau orientasi tertentu, atau terjadi pelecehan fisik, verbal, maupun seksual di tempat kerja.

    8. Tidak Ada Kontrak Kerja yang Jelas

    Karyawan dipekerjakan tanpa surat perjanjian kerja atau kontrak yang menjelaskan hak dan kewajiban mereka.

    9. Pengabaian Hak Buruh Lepas atau Outsourcing

    Menyalahgunakan status kerja outsourcing untuk menghindari tanggung jawab pemberian hak karyawan tetap.

    10. Tidak Membayar Tunjangan atau Bonus

    Menghilangkan tunjangan atau bonus yang sebenarnya merupakan hak karyawan sesuai kebijakan perusahaan atau kontrak.

    Jika terjadi penyelewengan hak seperti ini, langkah-langkah yang dapat diambil karyawan meliputi:

    • Mengajukan Komunikasi Internal : Diskusikan dengan atasan langsung atau HRD untuk mencari solusi.
    • Melapor ke Serikat Pekerja : Jika ada serikat pekerja di perusahaan, mintalah bantuan.
    • Menghubungi Lembaga Ketenagakerjaan : Lapor ke dinas tenaga kerja atau lembaga terkait.
    • Mengambil Jalur Hukum : Jika tidak ada penyelesaian, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Apakah Anda mengalami kasus seperti ini? Saya bisa membantu Anda mengeksplorasi langkah-langkah yang sesuai.

    Baca Juga 8 Jurusan Kuliah Konstruksi Paling Diminati


    Reporter: Adli Mustaghfirin
    Editor: -

         

    Komentar