siKer.id - Penyelewengan hak karyawan merujuk pada pelanggaran atau ketidakadilan terhadap hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan sesuai dengan hukum tenaga kerja, kontrak kerja, atau peraturan internal perusahaan. Beberapa contoh bentuk penyelewengan hak karyawan meliputi;
Baca Juga Coffeeshop, Kebutuhan atau Keuntungan ?
1. Upah Tidak Dibayarkan atau Dipotong Secara Sepihak
Perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu, membayar di bawah upah minimum, atau memotong gaji tanpa alasan yang jelas dan sah.
2. Tidak Memberikan Hak Cuti
Karyawan tidak diberi cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti lainnya yang diatur oleh undang-undang, seperti cuti melahirkan.
3. Jam Kerja Berlebihan Tanpa Lembur
Memaksa karyawan bekerja melebihi jam kerja normal tanpa memberikan upah lembur sesuai aturan.
4. Pelanggaran Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tidak menyediakan lingkungan kerja yang aman atau tidak memenuhi standar keselamatan kerja sehingga membahayakan karyawan.
5. Tidak Ada Jaminan Sosial
Perusahaan tidak mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
Memutus hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa memberikan kompensasi sesuai aturan.
7. Diskriminasi atau Pelecehan di Tempat Kerja
Perlakuan tidak adil terhadap karyawan berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau orientasi tertentu, atau terjadi pelecehan fisik, verbal, maupun seksual di tempat kerja.
8. Tidak Ada Kontrak Kerja yang Jelas
Karyawan dipekerjakan tanpa surat perjanjian kerja atau kontrak yang menjelaskan hak dan kewajiban mereka.
9. Pengabaian Hak Buruh Lepas atau Outsourcing
Menyalahgunakan status kerja outsourcing untuk menghindari tanggung jawab pemberian hak karyawan tetap.
10. Tidak Membayar Tunjangan atau Bonus
Menghilangkan tunjangan atau bonus yang sebenarnya merupakan hak karyawan sesuai kebijakan perusahaan atau kontrak.
Jika terjadi penyelewengan hak seperti ini, langkah-langkah yang dapat diambil karyawan meliputi:
- Mengajukan Komunikasi Internal : Diskusikan dengan atasan langsung atau HRD untuk mencari solusi.
- Melapor ke Serikat Pekerja : Jika ada serikat pekerja di perusahaan, mintalah bantuan.
- Menghubungi Lembaga Ketenagakerjaan : Lapor ke dinas tenaga kerja atau lembaga terkait.
- Mengambil Jalur Hukum : Jika tidak ada penyelesaian, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Apakah Anda mengalami kasus seperti ini? Saya bisa membantu Anda mengeksplorasi langkah-langkah yang sesuai.
Editor: -