- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Kiat Ampuh agar Negosiasi Gaji Berjalan Lancar
- Bekerja dengan Gaji Kecil atau Mengganggur? Pilih Mana
- Perusahaan Telat Membayar Gaji, Apa Yang Harus Dilakukan?
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Pertimbangan Menerima Kerja Walau Gaji Minim
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Berikut Alasan Gaji Tiap Karyawan Berbeda
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Hal yang Membuat Gagal Menabung
siker.id - Bagi warga Indonesia, sudah sepatutnya memahami tentang perpajakan. Terutama bagi Anda yang sudah memiliki penghasilan sendiri, baik dari perusahaan maupun dari bisnis yang didirikan. Salah satu yang harus diketahui adalah PPh atau Pajak Penghasilan. PPh merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun kepada negara, pajak ini dikenakan kepada setiap peserta wajib pajak yang memiliki penghasilan. Mari kita mengenal lebih jauh terkait PPh 21 ini.
Baca juga: Berikut Pertimbangan Menerima Kerja Walau Gaji Minim
Definisi PPh 21
Pajak penghasilan pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan PPh 21, mungkin sering dikenal sebagai potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai. Jika Anda seorang pegawai HRD yang terbiasa mengurus payroll atau seorang pengusaha yang memiliki pegawai untuk digaji, istilah PPh 21 mungkin sudah tak asing di telinga. Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah.
Dasar Hukum Mengenai PPh 21
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:
• UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
• Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
• dan Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak PPh 21
Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
Baca juga: Perusahaan Telat Membayar Gaji, Apa Yang Harus Dilakukan?
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
• Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
• Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
• Olahragawan;
• Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
• Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
• Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, ?fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
• Agen iklan;
• Pengawas atau pengelola proyek;
• Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
• Petugas penjaja barang dagangan;
• Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
• Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
5. Mantan pegawai
6. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
• Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
• Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
• Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
• Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
• Peserta kegiatan lainnya.
Sekian artikel tentang definisi dan dasar hukum PPh 21. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Komentar
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Kiat Ampuh agar Negosiasi Gaji Berjalan Lancar
- Bekerja dengan Gaji Kecil atau Mengganggur? Pilih Mana
- Perusahaan Telat Membayar Gaji, Apa Yang Harus Dilakukan?
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Pertimbangan Menerima Kerja Walau Gaji Minim
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Berikut Alasan Gaji Tiap Karyawan Berbeda
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Hal yang Membuat Gagal Menabung