- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagi Pencari Kerja, Hindari 5 Kesalahan Ini !
- Gagal Dapat Pekerjaan? Lakukan Cara Ini
- Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
- Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !
- Fatal ! Jangan Lakukan Hal Ini saat Wawancara
- Lamaran Pekerjaan Ditolak? Ini Solusinya
siker.id - Dalam sebuah perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, namun sering terjadi juga dalam hal ini terjadi konflik yang akhirnya berimbas pada prospek kerja baik dari karyawan sendiri maupun managemen perusahaan. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap dan bahkan sering terjadi.
Baca juga : Wajib Tahu ! Ini Hak Karyawan jika Terkena PHK
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Macam Perselilihan Hubungan Industrial
Di dalam pasal 2 UU PPHI mengatur ada empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu:
1. Perselisihan hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak yang dimaksud dalam perselisihan ini adalah hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan. Perselisihan ini dapat terjadi ketika misalnya pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena masing-masing pihak mempunyai definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja yang telah dibuat.
2. Perselisihan kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya adalah jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan.
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Kasus yang sering terjadi adalah ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya dan pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut.
4. Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Baca juga : Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Untuk menyelesaian perselisihan hubungan industrial, terdapat beberapa cara/metode yang biasa digunakan yaitu:
1. Perundingan bipartit
Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Semua jenis perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Mediasi
Mediasi adalah lembaga penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
5. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Sekian artikel tentang perselisihan hubungan industrial. Bila Anda menyukai artikel ini bisa dibagikan kepada semua orang. Dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Baca juga : Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Komentar
- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagi Pencari Kerja, Hindari 5 Kesalahan Ini !
- Gagal Dapat Pekerjaan? Lakukan Cara Ini
- Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
- Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !
- Fatal ! Jangan Lakukan Hal Ini saat Wawancara
- Lamaran Pekerjaan Ditolak? Ini Solusinya