- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagi Pencari Kerja, Hindari 5 Kesalahan Ini !
- Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?
- Gagal Dapat Pekerjaan? Lakukan Cara Ini
- Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !
- Fatal ! Jangan Lakukan Hal Ini saat Wawancara
- Lamaran Pekerjaan Ditolak? Ini Solusinya
siker.id - Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah aturan yang diperuntukkan pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Regulasi ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tentu, sebagai pemilik perusahaan atau bagian HR yang berurusan langsung dengan karyawan Anda perlu memahami dan mencermati regulasi ini. Selain sebagai pengetahuan dasar dalam berbisnis, regulasi ini juga penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Sebelum Kerja Pahami Makna dan Jenis Pelatihan Kerja
Hak Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Hak Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Lainnya
Di sisi lain, hak karyawan juga tercantum dalam regulasi tersebut. Berikut beberapa hak dari karyawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Dalam regulasi disebutkan setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan. Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.
2. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja
Karyawan juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan Kesehatan (semua tertuang dalam bentuk BPJS). Pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS. Hak karyawan yang satu ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998.
3. Menerima Upah yang Layak
Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.
Baca juga : Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?
4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
Hak karyawan atau pekerja ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Bagi Anda karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan akan dapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana terjadi PHK secara tidak adil.
6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Secara umum hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan perihal hak cuti keguguran. Selanjutnya pada UU Nomor 3 tahun 1992 mengatur tentang hak biaya persalinan yang bisa didapat oleh karyawan. Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 juga masih membicarakan mengenai hak karyawan perempuan yakni terkait hak menyusui. Terakhir adalah hak cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.
7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Untuk hak lain seperti dalam pengaturan pemberian hak cuti dan libur, bisa didiskusikan hak karyawan berkenaan dengan cuti dan libur.
Sekian artikel tentang hak karyawan. Bila Anda menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Untuk kritik dan saran bisa Anda tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Baca juga : Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!
Komentar
- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagi Pencari Kerja, Hindari 5 Kesalahan Ini !
- Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?
- Gagal Dapat Pekerjaan? Lakukan Cara Ini
- Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !
- Fatal ! Jangan Lakukan Hal Ini saat Wawancara
- Lamaran Pekerjaan Ditolak? Ini Solusinya