Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang PHK!
Siker.id | 03 Nov 2021 15:40


Bagikan ke
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. (siker)

siker.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

Baca juga: Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?

UNDANG–UNDANG MENGATUR MENGENAI PHK

Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional mengenai PHK diatur dalam pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021. Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:

• Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.

• Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan.

• Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.

YANG MENYEBABKAN HUBUNGAN KERJA DAPAT BERAKHIR

Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja berakhir, apabila:

• Pekerja meninggal dunia

• Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir

• Selesainya suatu pekerjaan tertentu

• Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

• Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Baca juga : Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!

BAGAIMANA JIKA PHK TIDAK DAPAT DIHINDARI OLEH PENGUSAHA?

Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.

Itulah mengapa perlu adanya jaminan sosial yang mengatur tentang kehilangan pekerjaan atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan bertujuan melindungi karyawan dari tindakan managemen yang semena-mena melakukan PHK secara sepihak. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), dan manfaat dari JKP ini meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Persyaran Peserta Program JKP

Selanjutnya, syarat untuk menjadi peserta dalam program JKP diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP PJKP, mengatur sebagai berikut :

• Warga Negara Indonesia;

• Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan

• Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) PP PJKP mengatur persyaratan yang dimaksud pada ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan :

• Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM;

• Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Tata Cara Pemberian JKP

Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan bagi calon penerima manfaat JKP, antara lain (Pasal 9 Permenaker 15/2021):

• Pengusaha wajib memberitahu perubahan data Peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi PHK;

• Pengusaha harus mengisi formulir yang memuat detail data pribadi;

• Pengusaha harus dapat melampirkan bukti PHK yang berupa: Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peserta yang mengajukan manfaat JKP melampirkan:

• Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali;

• Nomor rekening bank yang masih aktif; dan

• Akun untuk mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Proses validasi dan verifikasi akan dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mana proses verifikasi tersebut juga melibatkan proses klarifikasi kepada pengusaha untuk memastikan keabsahan bukti PHK (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenaker 15/2021).

Sekian artikel tentang pemutusan hubungan kerja. Jika menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada semua orang. Bila Anda memiliki kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Penting Bagi HRD ! Tips Memaksimalkan Wawancara Online


Editor: Theo Adi -

     

Komentar