- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
siker.id - Anda pasti pernah dengar istilah pekerja kontrak atau pekerja outsourcing bukan? Meskipun pekerja kontrak dan pekerja outsourcing sama-sama terikat perjanjian kerja selama beberapa waktu/tahun ternyata keduanya memiliki dasar hukum dan ketentuan yang berbeda. Pekerja kontrak terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau yang juga dikenal dengan PKWT sedang pekerja outsourcing bukan hanya terikat dengan perjanjian kerja saja tetapi juga perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Berikut ini akan dijelaskan letak perbedaan keduanya agar Anda tidak menjadi kebingungan.
Baca juga: Syarat Latar Belakang Pendidikan Bagi Calon Kayawan
Pegawai Kontrak atau PKWT
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Angka 10 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dasar hukum dari pengaturan pegawai kontrak ini adalah:
• UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Outsourcing
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 64 menegaskan outsourcing adalah penyerahan atau pelimpahan pekerjaan atau Sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan ini dilakukan dengan 2 mekanisme berbeda yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyedia jasa pekerja atau buruh. Untuk dasar hukum dari outsourcing ini adalah:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-102/Men/IV/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Baca juga: Jangan mulai bekerja sebelum memahami PKWT
Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing
Setelah mencermati pengertian dan dasar hukum dari pegawai kontrak atau PKWT dan outsourcing, mari simak beberapa perbedaan yang ada dalam keduanya ini.
1. Jenis Pekerjaan
Untuk PKWT jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara eksplisit. Artinya jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh PKWT adalah pekerjaan yang dilakukan sekali selesai. Sedangkan untuk outsourcing terdapat pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dilimpahkan. Di dalam perjanjian outsourcing kegiatan jasa yang disediakan perusahaan outsourcing adalah kegiatan penunjang jasa yang meliputi:
• Usaha pelayanan kebersihan
• Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh
• Usaha tenaga pengaman
• Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
• Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh
2. Masa Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pegawai kontrak/PKWT memiliki masa kerja dengan perpanjangan tidak boleh lebih dari 5 tahun. Apabila masa kerja PKWT melebihi dari aturan yang ditetapkan undang-undang maka secara otomatis akan berubah menjadi PKWTT. Untuk outsourcing tidak ada ketentuan yang jelas mengatur mengenai jangka waktu kerja. Hal ini karena disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan serta kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dengan pegawai outsourcing.
Sekian artikel tentang perbedaan pegawai kontrak dan outsourcing. Bila Anda menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang, dan bila ada kritik dan saran bisa Anda tulis pada kolom komentar. Terima Kasih.
Baca juga: Cara Membuat Curriculum Vitae
Komentar
- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini