Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
Siker.id | 06 Oct 2021 21:46


Bagikan ke
perlindungan tenaga kerja

siker.id - Perlindungan bagi tenaga kerja merupakan hal yang penting dalam ketenagakerjaan. Mengapa hal ini bisa dikatakan penting? Apakah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ini diatur? Diperlukannya perlindungan bagi pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa adanya perlakuan pembeda karena suku, agama, dan jenis kelamin. Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja penyandang disabilitas.

Baca juga: Mengapa Undang-Undang Ketenagakerjaan Penting?

Alasan Mendasar Adanya Perlindungan Tenaga Kerja

Masalah dari ketenagakerjaan bisa timbul karena adanya factor pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relative rendah. Karena masalah-masalah inilah maka timbulah persoalan dalam ketenagakerjaan yaitu minimnya lapangan kerja yang berbading terbalik dengan jumlah angkatan kerja yang banyak, serta permasalahan pengangguran. Sedang dalam menghadapi masalah-masalah ini, tenaga kerja yang merupakan salah satu poin utama dalam dunia usaha berada pada pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan itu dilandasi dengan tujuan :

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
  2. Mewujudkan adanya pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
  3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja demi mewujudkan kesejahteraan;
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.

Baca juga: Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Ada tiga kelompok klasifikasi tenaga kerja, yaitu :

  1. Tenaga kerja Terdidik, tenaga kerja yang memiliki keahlian dibidang tertentu dan diperoleh dari pendidikan.
  2. Tenaga Kerja Terlatih, tenaga kerja yang memiliki keahlian dibidang tertentu dan diperoleh dari pengalaman dan latihan.
  3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak terlatih, tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tanpa harus melewati pendidikan maupun pelatihan.

Didalam Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara pengusaha (pemberi kerja) dan tenaga kerja (penerima kerja). Hubungan ini terjadi karena adanya ikatan perjanjian diantara keduanya baik dalam hal lisan maupun tertulis sesuai peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban juga menjadi konsen dalam perlindungan tenaga kerja yang ada dalam perjanjian itu.

Sekian artikel tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar, Terima kasih.

Baca juga: Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Beberapa Ahli


Editor: Reza -

     

Komentar