- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- 7 Manfaat Psikotes Untuk SDM Perusahaan
- Cara Mencari Pekerjaan Untuk Fresh Graduate
- Apa Itu PAPI Kostick? Selengkapnya
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
siker.id - Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hal yang paling utama dalam dunia ketenagakerjaan. Hal ini karena langkah awal dari sebuah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pemberi tenaga kerja, pelaksanaan hak dan kewajipan pun menjadi titik tumpu dalam hal ini. Lalu mengapa hal perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi begitu penting? Apakah UU Ketenagakerjaan juga sudah mengatur tentang hal tersebut?
Pengertian Ketenagakerjaan
Sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Diperlukannya perlindungan pekerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan ini sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Dasar hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dilandasi oleh tujuan-tujuan seperti di bawah ini:
• Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan bermartabat;
• Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan nasional;
• Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan umum;
• Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
Baca juga: Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada suatu bidang yang diperoleh dari bidang pendidikan.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada suatu bidang tertentu yang diperoleh dari pengalaman serta latihan.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang satu ini adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu.
Alasan Tenaga Kerja Perlu Dilindungi
Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja. Pada pelaksanaannya, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum melalui ikatan atau sebuah perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan antara kedua pihak, maka pihak yang mengatur adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sekian artikel tentang pentingnya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Komentar
- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- 7 Manfaat Psikotes Untuk SDM Perusahaan
- Cara Mencari Pekerjaan Untuk Fresh Graduate
- Apa Itu PAPI Kostick? Selengkapnya
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara