Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?
Siker.id | 05 Nov 2021 14:55


Bagikan ke
Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial. (siker)

siker.id - Pernahkah Anda terpikir, bagaimana jika pemberi kerja/pemilik usaha lalai atau sengaja tidak mendaftarkan BPJS karyawan? Adakah sanksi perusahaan yang diatur dalam UU? Dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Baca juga: Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Adalah Hak Karyawan

Dalam ketenagakerjaan baik perusahaan dan karyawan memiliki beberapa hak yang sudah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Untuk karyawan berikut hak-hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan:

1. Menjadi anggota serikat tenaga kerja;

2. Berhak mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kesehatan kerja;

3. Berhak menerima upah yang layak;

4. Membuat perjanjian kerja dan perjanjian kerja Bersama;

5. Hak atas perlindungan keputusan PHK tidak adil;

6. Hak bagi karyawan perempuan mendapatkan cuti seperti cuti hamil, cuti pms, cuti melahirkan;

7. Hak mendapatkan waktu istirahat, cuti dan libur

Apakah Pemberi Usaha Wajib Mendaftarkan BPJS Untuk Karyawannya?

Salah satu hak yang sangat penting dalam dunia kerja bagi karyawan maupun pemberi kerja adalah hak mendapatkan jaminan social dan keselamatan Kesehatan kerja. Mendapatkan jaminan social keselamatan kerja ini bisa diwujudkan dalam bentuk mendapatkan pelayanan badan penyelenggara jaminan social (BPJS) baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sudah diatur tersendiri juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pasal 14 yaitu : “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).” Lalu dalam Pasal 15 Ayat 1 UU BPJS juga disebutkan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.” Jadi dari dua pasal ini sudah jelas bahwa pemberi kerja dalam melaksanakan tugasnya punya kewajiban besar untuk mendaftarkan bpjs untuk karyawannya sebagai bagian dalam pemberian hak sesuai dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan. Namun, pemberi kerja baru memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS, jika pemberi kerja mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta perbulannya. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Baca juga: Apa Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?

Sanksi Bagi Pemberi Kerja Yang lalai Mendaftarkan BPJS Karyawannya

Tidak mendaftarkan BPJS karyawan adalah pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif dan bukan sanksi pidana. Sanksi perusahaan ini bisa memiliki dampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis. Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:

• Teguran tertulis

• Denda, dan/atau

• Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Berikut ini adalah ketentuan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013:

Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu bisa meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bagi pengusaha yang tidak dapat melakukan pelayanan publik, maka usaha yang dijalankan pun akan sulit untuk berkembang kedepannya. Karena pelayanan publik di atas berhubungan dengan legalitas suatu usaha. Jika suatu usaha tidak memiliki perizinan yang diperlukan, maka perusahaan tersebut tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha.

Sekian artikel tentang pengusaha yang lalai daftarkan bpjs karyawannya. Bila menyukai artikel ini bisa Anda share pada banyak orang dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar.

Baca juga: Wawancara Kerja Lewat Telepon? Ini Tipsnya


Editor: Theo Adi -

     

TAG :

Komentar