- Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja
- Apa Saja Tahap Awal Dalam Kontrak Kerja ?
- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!
siker.id - Salah satu kasus yang masih banyak dan sering dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia adalah berkaitan dengan kejelasan PKWT. Mungkin Anda juga pernah merasakannya terkait kelanjutan dari PKWT ini di perusahaan Anda. Banyak pekerja yang menghadapi masalah ini dan melakukan pengaduan masalah ketenagakerjaan ke pihak yang berwajib.
Baca juga: 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja
Pengertian PKWT
PKWT merupakan kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang artinya yaitu perjanjian kerja diantara pekerja atau pegawai atau buruh dengan pengusaha atau penyedia kerja untuk mengadakan suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Masalah Yang Timbul Dalam PKWT
Di dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering terjadi beberapa permasalahan yang sepertinya sepele tetapi ternyata berdampak pada pekerja/buruh itu sendiri. Masalah-masalah ini timbul karena adanya kesewenangan pemberi kerja yang kadang menganggap enteng suatu perjanjian tanpa melihat efek jangka Panjang dari karyawan itu. Berikut ini beberapa permasalahan yang sering terjadi:
1. Perpanjangan Perjanjian Kerja
PKWT dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun (Pasal 59 Ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003). Oleh sebab itu pada saat masa kontrak kerja hampir berakhir, bila ingin memperpanjang masa kontrak maka pengusaha wajib memberitahukan kepada karyawan paling lama tujuh hari sebelum masa kontrak berakhir (tertuang dalam Pasal 59 Ayat 5). Permasalahan utama disini karena dalam PKWT tidak adanya pengaturan tentang putusnya hubungan kerja. Jadi bila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian kerja dan berakhir, pengusaha bisa saja memutus hubungan kerja tanpa harus memberitahukan (Hal ini sering ditemui beberapa oknum pengusaha yang menggunakan kekuasaannya). Sebenarnya dalam hal ini perpanjangan dalam PKWTT lebih menguntungkan daripada PKWT karena durasi masa kontrak kerja dalam PKWTT lebih Panjang bahkan bisa sampai usia pension, sedangkan dalam PKWT maksimal hanya 3 tahun dan inilah yang merugikan pihak karyawan.
Baca juga: Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
2. Permasalahan Gaji yang Rendah
Permasalahan dalam PKWT yang lain dan juga penting adalah terkait permasalahan gaji. Kadang kita menemui juga beberapa pemberi kerja yang dengan seenaknya membayarkan upah kerja tidak sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Padahal terkait upah hal ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 88 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Oleh karena itulah sudah sewajarnya dan sepantasnya bahwa pemberi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan upah yang layak.
3. Tidak Adanya Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan
Sebagai karyawan yang berstatus karyawan kontrak, hal ini sangatlah menyedihkan. Karena jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan merupakan salah satu hak yang didapat seorang karyawan dan ini berguna bila suatu saat mengalamimusibah yang tidak diinginkan. Karena berstatus karyawan kontrak dan di dalam UU Ketenagakerjaan pun tidak ada aturan yang mengatur karyawan kontrak mendapatkan jaminan social ketenagakerjaan inilah makanya pemberi kerja akhirnya juga ikut tidak memberikannya dalam perjanjian kerja.
4. Bila Terjadi PHK, Maka Tidak Akan Dapat Pesangon
Di sini jika Anda tiba-tiba saja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dan tidak diberikan pesangon, Anda sebagai pegawai kontrak tidak bisa menuntut pemberi kerja. Hal ini karena tidak adanya aturan yang mengatur pegawai kontrak (PKWT). Oleh sebab itulah mengapa pentingnya perlindungan hukum bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai kontrak dalam menerima hak-hak sebagai pekerja.
Sekian artikel tentang masalah yang timbul dari penerapan PKWT. Bila menyukai artikel ini bisa Anda sebar luaskan pada banyak orang, dan bila ada kritik dan saran bisa Anda tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?
Komentar
- Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja
- Apa Saja Tahap Awal Dalam Kontrak Kerja ?
- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!