icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengapa Masih Ada Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya?
Siker.id | 16 Nov 2021 13:15


Bagikan ke
Sampai saat ini masih ada perusahaan yang tetap menahan ijazah bagi karyawan barunya. (siker)

siker.id - Sebagai pelamar kerja, mungkin Anda akan merasa aneh ketika mendengar ketentuan tahan ijazah yang diberlakukan perusahaan ketika menjadi karyawan. Anda pasti merasa kebingungan dengan tujuan penahanan tersebut. Sebenarnya, mengapa ada perusahaan yang sampai saat ini masih menahan ijazah setelah diterima kerja, apakah yang sebaiknya kita lakukan jika ada aturan ini?

Baca juga: Wajib Tahu ! Ini Hak Karyawan jika Terkena PHK

Dasar Hukum Penahanan Ijazah

Jika merujuk pada peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jelas tidak mengatur mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan eksplisit perusahaan menahan ijazah karyawan secara hukum. Penahanan ijazah hanya bisa terjadi bila ada kesepakatan perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja. Inilah yang mengikat karyawan dan perusahaan, termasuk perihal penahanan ijazah. Dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Secara hukum, para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.

Alasan Penahanan Ijazah

Ketika melamar pekerjaan, pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio. Namun masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat. Ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya.

Kapan Penahanan Ijazah jadi Masalah Hukum?

Penahanan ijazah baru menjadi masalah hukum apabila karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar ganti rugi, atau kontrak telah habis jangka waktunya, tapi ijazah yang ditahan perusahaan tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana. Perusahaan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan, yang menurut KUHP, adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Yang Harus Dilakukan Bila Perusahaan Meminta Tahan Ijazah

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan jika mengalami penahanan ijazah saat diterima kerja:

1. Pastikan Ketentuan Tahan Ijazah ada Pada Perjanjian Kerja

Terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, Anda harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja. Bila perlu dan memang tidak ada dalam perjanjian kerja mintalah pada pemberi kerja untuk memuat poin terkait penahanan ijazah pada perjanjian kerja tersebut, sehingga ketentuan ini akan mengikat kedua belah pihak.

2. Baca Poin-poin Perjanjian Kerja dengan Teliti

Sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah. Apabila ada poin-poin yang tidak dipahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu. Pastikan lagi Anda sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.

3. Ketahui Alasan Penahanan Ijazah

Jika Anda menemukan ketentuan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan, penting sekali untuk tahu alasannya. Bisa jadi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja, tapi karena alasan lainnya. Misalnya penggunaan fasilitas kantor seperti kendaraan untuk bekerja atau lainnya.

Baca juga: Apa Masalah Hukum Yang Dihadapi Karyawan di Tempat Kerja?

4. Cari Tahu Durasi Ijazah Ditahan

Berapa lama ijazah akan ditahan oleh perusahaan? Ketahuilah berapa lama perusahaan menahan ijazah. Perhatikan juga ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja. Ketahui juga bagaimana jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah ijazah harus ditebus dengan membayar penalti jika resign sebelum masa kontrak habis? Atau adakah ketentuan lainnya?

5. Cari Informasi Mengenai Perusahaan

Pahami seluk beluk tentang perusahaan sebelum Anda langsung menandatangani surat perjanjian kerja. Anda dapat mencari tahu apakah menahan ijazah adalah hal yang biasa dilakukan. Cari tahu juga, apakah ketentuan penahanan ijazah ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.

6. Bisa Setuju atau Menolak

Sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, Anda punya hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah. Anda bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini.

7. Minta Serah Terima Acara Penyerahan

Bila Anda setuju ijazah ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat Anda menyerahkan ijazah. Berita acara serah terima ini adalah suatu bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.

Sekian artikel tentang penahanan ijazah. Jika menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar