icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
4 Tugas Seorang Pengacara / Advokat
Siker.id | 25 Apr 2022 14:30


Bagikan ke
Tugas pengacara (siker)

siker.id - Pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi dan wewenang sebagai penegak hukum. Kedudukannya setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. Bersama dengan penegak hukum lainnya, pengacara adalah bagian dari criminal justice system. Pengacara bisa menawarkan jasanya, baik di dalam maupun luar pengadilan dalam bidang hukum bagi perseorangan, lembaga, perusahaan, maupun badan hukum untuk menjadi konsultan hukum, mendampingi dan membela perkara, menjalankan kuasa, maupun bantuan lainnya dalam ranah hukum. Seorang pengacara biasanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, beberapa diantaranya adalah:

Baca juga: Apa Dasar Hukum Pengaturan Jam Kerja Perusahaan?

Menangani masalah atau kasus hukum

Pengacara berperan dalam menganalisis dan menjelaskan permasalahan hukum, menjelaskan aturan-aturan hukum serta penataannya secara sistematis, yakni melalui analisis dan identifikasi masalah secara sistematis. Mendefinisikan, membuat, serta menerapkan konsep hukum. Elaborasi dan menggunakan penghargaan, penilaian, klasifikasi, dan teori untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam masalah hukum (berseberangan).

Bertanggung jawab terhadap kliennya

Pengacara yang sudah dikontrak klien (perorangan/lembaga/badan) harus memberikan konsultasi hukum, mewakili, mendampingi, serta membela perkara dari awal kasus, persidangan di pengadilan, hingga berakhir atau ditutupnya perkara. Pengacara memastikan klien tersebut memperoleh hak-haknya. Meskipun yang didampingi adalah pihak terdakwa, pengacara tetap setia mendampinginya sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1 dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Bagi Anda Lulusan Hukum Perdata Berikut Prospek Kerjanya

Berperan mengawal konstitusi dan hak asasi manusia

Pengacara juga bertanggung jawab dalam mengawal konstitusi yang berlaku saat ini. Ini termasuk menafsirkan atau menegakkan peraturan hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, memberi informasi tentang sistem hukum atau masalah lain terkait hukum melalui media dan atau pidato publik. Selain itu, juga melakukan analisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta serta peristiwa yang terjadi.

Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum

Sebagai orang yang dianggap punya pengetahuan luas tentang hukum, pengacara juga punya tanggung jawab untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan hukum. Selain itu, pengacara juga harus terus belajar demi memperkaya pengetahuan hukum.

Sekian artikel tentang tugas seorang pengacara / advokat. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

Komentar