icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Cek 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Siker.id | 09 May 2022 16:00


Bagikan ke
Ilustrasi gambar (freepik/siker.id)

siker.id - Mendapatkan pekerjaan baru memanglah sangat menyenangkan, namun bukan berarti Anda bisa tergesa-gesa untuk menandatangani kontrak kerja tersebut. Sekalipun mendapatkan pekerjaan itu sulit, calon karyawan baru juga wajib tahu apa saja yang ada di dalam perjanjian kerja.

Berikut ini adalah hal yang perlu Anda cek dan perhatikan ketika menandatangani kontrak kerja.

Baca juga : Perhatikan Hal ini dalam Membuat Surat Resign Kerja

1. Jabatan dan jobdesk
Pastikan jabatan dan rincian pekerjaan Anda sudah sesuai dengan yang dibicarakan saat interview. Jangan sampai ada jobdsek yang tidak sesuai dan akan membertakan ke depan. 

2. Gaji dan tunjangan
Hal ini menjadi sangat penting sebelum Anda menyetujui perjanjian kerja. Pastikan nominal yang tertera serta rinciannya diperhatikan dengan seksama. Jangan sampai ada kesalahpahaman ketika menerima slip gaji. 

Baca juga : Perhatikan 3 Hal ini Saat Ambil Cuti Panjang

3. Jangka waktu kontrak
Jika Anda dikontrak dalam waktu satu tahun, tanyakan bagaimana ke depannya. Apakah diperpanjang atau otomatis Anda akan menjadi pegawai tetap perusahaan tersebut.

4. Cuti dan lembur
Ini juga menjadi krusial ketika calon pekerja abai memerhatikan poin tersebut. Ada beberapa perusahaan yang membolehkan karyawannya cuti setelah lewat dari masa kontrak satu tahun kerja. Namun ada juga yang hanya tiga bulan saja sudah bisa ambil cuti. Pastikan pula lembur Anda akan dibayar perusahaan jika tertulis di dalam perjanjian kerja. 

5. Klausul PHK
Baca dengan seksama bagaimana jika Anda mengalami PHK. Apa saja hak yang Anda peroleh dan besarannya. Jika kelak Anda terkena PHK dan perusahaan abai, kontrak perjanjian kerja bisa menjadi bukti. 

Itulah dia beberapa hal yang perlu Anda cek dan pastikan saat menandatangani kontrak kerja, agar tidak ada kesalahpahaman dan merasa dirugikan nantinya jika Anda sudah mulai bekerja. Semoga dapat membantu. 

Sekian artikel ini menjelaskan, jika ada kritik dan saran bisa dituliskan pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Perhatikan 4 Hal ini Sebelum Memakai Endorse


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar
Pencarian