icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Cara Menyikapi Karyawan Yang Positif Covid-19
Siker.id | 10 May 2022 17:00


Bagikan ke
Ilustrasi virus covid-19 (freepik/siker.id)

siker.id - Covid-19 menjadi salah satu virus yang membuat perekonomian dunia mendapatkan masalah yang kompleks. Banyak perusahaan gulung tikar, dan juga ada yang masih bertahan demi mempertahankan SDM serta perusahaan yang sudah berdiri. Beberapa perusahaan selama adanya pandemi ini memberlakukan sistem kerja WFH atau work from home, salah satu negara yang memberlakukan sistem ini adalah Indonesia.

Ketika di kantor ada karyawan yang terkena positif Covid-19 bukanlah hal yang mudah menanganinya. Nah, dibawah ini ada beberapa cara menyikapi jika karyawan ada yang positif Covid-19.

Baca juga : Beberapa Industri yang Bertahan Setelah Pandemi

1. Sampaikan Simpati

Karyawan Anda adalah manusia. Hal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menghadapi karyawan positif COVID-19 adalah memberikan simpati dan engagement. Meski gejala yang dialami ringan, perusahaan harus berperan sebagai caretaker karyawan. Hal ini perlu keterlibatan top management, termasuk CEO. 

Buatlah karyawan agar tidak cemas dan berikan kata-kata penyemangat. Tidak ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan. Dalam hal ini, perusahaan juga harus berperan dalam memberikan jaminan kesehatan sebagai bentuk simpati material kepada karyawan yang terjangkit.

Baca juga : 4 Strategi Penjualan Dimasa Pandemi

2. Bijak dalam Menanggapi Aturan Kerja

Banyak perusahaan yang masih mengabaikan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang cuti dan juga mengabaikan perintah pemerintah dan surat edaran kepala daerah masing-masing untuk melakukan aktivitas kerumunan salah satunya adalah pergi kerja ke kantor saat pandemi Virus Corona.

Dalam Pasal 153  UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa perusahaan harus tetap menjamin gaji karyawan yang sakit dengan pemotongan gaji bertahap tiap 4 bulannya jika memang karyawan tersebut sakit berkepanjangan.

Dalam hal ini, kasus karyawan positif COVID-19, atau karyawan Pasien Dalam Pemantauan berhak mendapatkan paid leave selama mendapatkan surat keterangan dokter rumah sakit yang menangani karyawan tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

3. Berlakukan Work From Home

Penting bagi perusahaan untuk memberlakukan work from home kepada tiap karyawan. Hal ini mengacu pada anjuran WHO untuk melakukan social distancing dan juga physical social distancing. Perusahaan mau tidak mau harus beradaptasi dengan sistem kerja baru, work from home.

Melakukan work from home juga sebenarnya melatih perusahaan untuk bersiap menghadapi era reformasi bisnis yang lebih cepat, efektif, terbuka dan fleksibel.

Itulah dia beberapa cara yang bisa digunakan perusahaan untuk menyikapi adanya pandemi sekarang ini ketika ada karyawan yang positif Covid-19. Semoga artikel ini membantu, jika ada kritik dan saran bisa dituliskan pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Tips Mengikuti Organisasi Kampus disaat Pandemi


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar