icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Langkah Antisipasi PHK Akibat Pandemi
Siker.id | 11 May 2022 13:00


Bagikan ke
Ilustrasi gambar (freepik/siker.id)

siker.id - Pandemi Covid-19 yang secara global ini memberi dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian dunia, tentunya juga Indonesia. Hal ini tentu akan berimbas pada nasib pekerja.

Situasi krisis saat ini bisa jadi membuat pengusaha tidak punya pilihan lain selain melakukan PHK karena mereka harus menekan biaya operasional besar-besaran. Menurut Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh. Sebelum melakukan PHK, UU Ketenagakerjaan mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK.

Baca juga : 4 Strategi Penjualan Dimasa Pandemi

 

Berikut ini langkah untuk antisipasi PHK akibat pandemi

1. Lakukan dialog dua arah

Pengusaha dan pekerja bersama dengan serikat pekerja perlu melakukan dialog secara transparan sejak dini dalam mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 ini. Perusahaan yang sifat industrinya mengharuskan kehadiran pekerja maka harus mengatur sistem kerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, dialog juga perlu membahas antisipasi terhadap kondisi terburuk hubungan kerja di antara mereka seperti efisiensi, pengaturan jam kerja, dan pembagian kerja. Dialog ini menjadi pintu utama membangun pemahaman bersama menghadapi dampak pandemi COVID-19 baik bagi perusahaan maupun pekerja.

Baca juga : Tips Mengikuti Organisasi Kampus disaat Pandemi

2. Susun kebijakan ketenagakerjaan

Kebijakan ini harus merespons setiap perubahan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 terhadap sistem kerja karyawan. Perubahan tersebut meliputi penerapan sistem bekerja dari rumah, social distancing, pembatasan sarana transportasi umum, dan lockdown terbatas yang saat ini sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Kebijakan yang bisa diterapkan misalnya kebijakan pengurangan hari dan jam kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, dan sebagainya.

3. Realisasikan dan pantau implementasi paket insentif bagi pengusaha dan pekerja untuk bertahan.

Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil. Selain itu, insentif sosial juga disiapkan oleh pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK atau tidak dapat bekerja seperti pekerja sektor non formal.

Insentif ini berbentuk bantuan langsung dan potongan biaya untuk kebutuhan fasilitas yang disediakan pemerintah (listrik dan air). Kebijakan ini perlu dipastikan realisasi dan dipantau agar tepat sasaran.

Itu dia beberapa strategi yang bisa diterapkan pada perusahaan dalam menghadapi pandemi sekarang ini, semoga bermanfaat. Sekian artikel ini menjelaskan, jika ada kritik dan saran bisa ditulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : 3 Cara Menyikapi Karyawan Yang Positif Covid-19


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar