icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Itu UMKM? Yuk Kita Kenali Agar Lebih Paham
Siker.id | 13 May 2022 09:00


Bagikan ke
Ilustrasi UMKM (freepik/siker.id)

siker.id - Kehadiran UMKM dan kemampuannya bertahan pada tahap krisis menjawab tantangan perekonomian di Indonesia. UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang sudah umum di kalangan masyarakat.

UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, serta badan usaha kecil. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas..

Bank Dunia mengartikan UMKM ke dalam tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Biasanya, usaha mikro memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 10 orang.

Berbeda dengan usaha mikro, usaha kecil memiliki karyawan kurang dari 30 orang dan untuk usaha menengah memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang.

Tidak semua jenis usaha bisa dikatakan sebagai UMKM. Pada UU No. 20 Tahun 2008, pemerintah juga mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet sebagai sebuah kriteria dari UMKM. Namun, pada 2021 aturan ini kembali diperbarui melalui PP No.7 tahun 2021. 

Ini beberapa kriteria dari UMKM, sebagai berikut.

Baca juga : Apa Manfaatnya Kita Bekerja dengan Target?

1. Dari Segi Klasifikasi Usaha

Di aturan terbaru, UMKM diklasifikasikan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan selama satu tahun. Dalam aturan baru ini, yang dimaksud modal usaha termasuk modal sendiri dan modal pinjaman yang dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan operasional.

Sementara aturan sebelumnya, UMKM diklasifikasikan berdasarkan nilai kekayaan bersih atau nilai dari penjualan tahunan. Dimana kekayaan bersih merupakan jumlah seluruh aset setelah dikurangi dengan kewajiban dan utang. 

2. Segi Modal atau Kekayaan Bersih

Dalam aturan terbaru, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar. Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar. Lalu untuk kategori usaha menengah, modal yang dimiliki lebih dari Rp5 miliar dengan modal maksimal Rp10 miliar.

3. Dari Total Penjualan Tahunan

Kriteria UMKM juga dilihat dari total penjualan tahunan. Dalam aturan terbaru, untuk usaha mikro setidaknya memiliki nilai total penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Lalu usaha kecil menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar tapi lebih kecil dari Rp15 miliar. Kemudian, usaha menengah setidaknya memiliki hasil penjualan tahunan berkisar Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Baca juga : Apa Saja Keuntungan 5G Selama WFH?

Satu hal yang menjadi ciri khas UMKM adalah sumber daya manusianya yang tidak terlalu banyak, biasanya juga manajemen masih dilakukan secara sederhana. Sedangkan, menurut undang-undang, UMKM memiliki ciri, sebagai berikut ini.

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam usaha tersebut belum mumpuni.
  2. Tingkat pendidikan dari SDM yang ada relatif rendah.
  3. Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditur.
  4. Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki izin usaha serta NPWP dan legalitas.
  5. Belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
  6. Lokasi usaha masih di daerah rumah  dan kurang strategis.
  7. Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
  8. Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang.
  9. Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit.
  10. Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.

Nah, itu dia penjelasan tentang UMKM, apakah anda tertarik? Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya, sekian. Jika ada kritik dan saran silahkan ditulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Apa Itu Karyawan Outsourcing?

 


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar