icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
4 Macam Business Partner dalam Dunia Bisnis
Siker.id | 22 Jun 2022 16:00


Bagikan ke
Macam business partner (siker)

siker.id - Ada banyak sekali cara yang bisa diterapkan dalam mengembangkan sebuah bisnis. Salah satu cara itu adalah dengan penerapan business partnership. Business partnership adalah sebuah bentuk kemitraan atau mitra bisnis. Sistem kerjasama ini bisa sangat membantu perusahaan dalam mencapai tujuan dan melakukan kerjasama dengan pihak lain. Nah buat memahami business partner ini kamu perlu tahu beberapa jenis yang ada berikut ini.

Baca juga: 3 Manfaat Personal Branding Dalam Membangun Bisnis

Limited partnership (LP)

Limited partnership adalah sistem kerjasama bisnis yang mana salah satu pihak perusahaan bisa jadi hanya bertanggung jawab dalam hal pendanaan dan mendapatkan keuntungan saja. Perihal hutang dan tata kelola ketika bisnis berjalan akan dilakukan oleh pihak lainnya. Kerjasama ini tidak terbatas antara dua pihak saja. Dan bagian yang hanya melakukan pendanaan tersebut disebut dengan istilah silent partner. Perusahaan yang bukan silent partner akan berdiskusi dan mengambil bagian dalam mengelola kegiatan sehari-hari bisnis hingga mengurus hutang yang dimilikinya.

Limited liability partnership (LLP)

Kemitraan perseroan terbatas atau limited liability partnership adalah kerjasama yang melibatkan semua pihak dalam mengelola bisnis namun dengan beban tanggung jawab yang berbeda-beda. Selain memiliki peran dalam kelola bisnis, semua pihak juga akan bertanggung jawab dalam hal pendanaan dan pengurusan hutang. Tetapi, jika ada salah satu perusahaan atau pihak yang memiliki masalah, maka masalah tersebut bukan urusan dari pihak lainnya.

Baca juga: 3 Prinsip Etika Bisnis Untuk Jadi Pengusaha Sukses

General partnership (GP)

Di kalangan bisnis, jenis partnership satu ini merupakan yang paling umum digunakan. Sistem general partnership memungkinkan kedua pihak dalam memiliki kepemilikan dan keuntungan masing-masing. Setelah menandatangani kontrak, keduanya memang sepakat akan menjalin kerjasama. Namun, dalam kegiatan sehari-hari perusahaan akan melakukan aktivitasnya seperti biasa. Persoalan hutang, keuntungan, dan permasalahan lain akan dibagi secara merata serta didiskusikan bersama.

Limited liability limited partnership (LLLP)

Business partnership satu ini tidak berlaku di Indonesia, sebagian besar diterapkan di negara bagian Amerika. Cara kerja sistem ini mirip dengan limited partnership, namun hal yang membuat berbeda adalah pada batasan tanggung jawab yang didapat mitra.

Sekian artikel tentang jenis-jenis business partner. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 4 Prinsip Manajemen Wajib Diterapkan Dalam Bisnis


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

Komentar