icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
Siker.id | 25 Jul 2022 14:01


Bagikan ke
Mengenal jenis pajak di Indonesia (siker)

siker.id – Pajak telah menjadi pilar pemasukkan bagi negara. Dengan adanya pajak, fungsi pembangunan ekonomi Indonesia dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita secara langsung dan tidak langsung.

Sebagai warga negara yang baik, setiap tahun kamu pasti membayar pajak kendaraan mu, bukan? Baik pajak untuk kendaraan bermotor maupun roda empat, kamu diwajibkan membayarkan sejumlah pajak di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang biasanya terdapat di daerah sekitar kamu.

Tahukah kamu apa jenis pajak tersebut? Yaps, itu merupakan jenis pajak kendaraan bermotor yang dikelola daerah.

Lalu, apa saja jenis pajak lainnya yang ada di Indonesia? Simak di bawah ini ya!

Baca Juga: 4 Tugas Seorang Konsultan Pajak

Pajak Pusat

Pajak pusat ialah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat dan sebagian besar dari pajak pusat ini dikelola oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pusat, Kementerian Keuangan. Jenis pajak pusat diantaranya:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dikenakan atas perdagangan barang ataupun jasa yang dilakukan wajib pajak. Kebanyakan wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Walaupun pada dasarnya pelaku usaha adalah penyetor pajak, namun kebanyakan pajak akan ditangguhkan pada pembeli.

PPN ini biasanya berkisar 10% dari harga produk yang dijual. Meskipun PPN dikenakan atas perdagangan barang, hal ini tidak berlaku pada objek restoran. Restoran memiliki pajak restoran tersendiri diluar dari objek pajak PPN.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama suatu tahun pajak. Setiap penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, disebut juga dengan objek PPh.

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan semacamnya. Beberapa contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang ditujukan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB.

Di negara kita, PBB terbagi atas dua sektor, yaitu PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan pemerintah kabupaten/kota) serta).

Baca Juga: Berikut 5 Skill yang Diperlukan Untuk Menjadi Staf Pajak

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ini adalah pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri. Objek pajak yang termasuk barang mewah adalah:

Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi

Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu

Barang yang bukan kebutuhan pokok

Bea Materai (BM)

Jenis pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang memerlukan meterai. Berbagai contoh dokumen dengan meterai seperti surat kuasa, akta notaris, bukti transaksi, perjanjian jasa dan lain sebagainya.

Pajak Daerah

Selanjutnya adalah pajak daerah. Pajak daerah ini mengacu pada pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Beberapa jenis-jenis pajak daerah yang ada di Indonesia antara lain:

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Restoran

Pajak Rokok

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Hotel

Pajak Hiburan

Pajak Parkir

Pajak Reklame

Nah itu tadi, Jenis Pajak di Indonesia yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: Ingin Bekerja Sebagai Staf Pajak? Berikut Ulasannya!


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

TAG :

Komentar