icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
Siker.id | 12 Aug 2022 16:08


Bagikan ke
Fungsi pajak (siker)

siker.id – Pernahkah terbayang di benakkmu ketika kamu membayar pajak, apa saja manfaat yang akan kamu peroleh nantinya? Pertama, kita harus mendefinisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib. Pungutan tersebut biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, ketika kamu membayar pajak atau pungutan, kamu tidak akan langung mendapatkan imbalan atau keuntungan secara langsung, sebab pajak diperuntukkan untuk kepentingan negara. Biasanya, negara mengimplementasikan pajak dalam bentuk pembangunan, misalnya pembangunan jembatan, jalan raya, jalan tol, dan perbaikan jalan. Hal tersebut merupakan sumbangsih pajak yang dilakukan oleh negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat.

Lalu, apa saja fungsi pajak lainnya? Simak di bawah ini, ya, sobat siker!

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak di Indonesia

Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran ini memungkinkan pungutan wajib digunakan untuk membiayai segala jenis pengeluaran yang berhubungan dengan kebutuhan negara. Sebagai contoh, pembiayaan kegiatan rutin, belanja barang negara, belanja pegawai, anggaran pembangunan, pemeliharaan, dan lain-lain. Selain itu, fungsi ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan negara agar tidak timpang.

Fungsi Mengatur

Pada fungsi ini, pajak dapat membantu tugas pemerintah dalam mengelola ekonomi negara. Fungsi mengatur ini juga akan digunakan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan mengatur kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial.

Tujuan dari fungsi ini antara lain:

• Alat untuk mendorong kegiatan ekspor, contohnya pajak ekspor

• Menarik investasi modal

• Untuk menghambat laju inflasi

• Membantu meningkatkan produktivitas perekonomian

• Dapat memberikan perlindungan terhadap barang buatan dalam negeri seperti, PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Baca Juga: 4 Tugas Seorang Konsultan Pajak

Fungsi Pemerataan atau Distribusi

Fungsi ini menjelaskan bahwasannya pajak dapat digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan melalui bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum. Pajak juga bisa digunakan untuk membiayai kepentingan umum sehingga bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru yang di mana akan berakhir dalam meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi

Fungsi terakhir adalah fungsi stabilisasi. Dengan adanya fungsi ini, pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah dapat menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Nah, itu tadi 4 fungsi pajak yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: Berikut 5 Skill yang Diperlukan Untuk Menjadi Staf Pajak


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

TAG :

Komentar