- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Dipecat dari Pekerjaan? Tak Usah Malu,Ini Alasannya
- Kebiasaan Malas Bekerja Sering Mengganggu? Atasi dengan ini
- Hari Senin Selalu Melelahkan? Wajib Baca Ini Yuk
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
- Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!
siker.id - Suatu lembaga atau organisasi perusahaan yang menggunakan jasa karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam berbagai macam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaan telah terdaftar, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk berbagai macam kondisi dan jenis pekerjaan yang ada. Misal, karyawan sebagai penerima gaji bulanan atau karyawan tetap didaftarkan dalam keempat program (JKM, JHT, JKK, dan JP). Sedangkan untuk karyawan kontrak didaftarkan tiga program jaminan yang berlaku yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan program Jaminan Hari Tua. Untuk karyawan yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, berhak diikutkan pada 2 program, yaitu program Jaminan Kematian serta program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Berikut penjelasan singkat terkait manfaat program yang ada.
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya.
Uang tunai tersebut akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan mengalami kecacatan total.Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji. Rinciannya adalah 3,7% biaya ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja sendiri.
2. Program Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun yaitu berupa jaminan yang diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program ini bertujuan mempertahankan kelayakan hidup peserta saat kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan jaminan ini yaitu iuran bisa diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.
Iurannya sendiri yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari total gaji yang dilaporkan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Baca juga: Berikut Perbedaan CV dan PT, Baca ini
3. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang juga tidak kalah pentingnya karena bisa menjamin peserta agar memperoleh santunan akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan. Selain itu, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya juga bisa disebut sebagai kecelakaan kerja.
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan program ini misalnya perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Untuk iuran yang wajib dibayarkan saat mengikuti program ini adalah senilai 0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
4. Program Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan ini yaitu jaminan yang memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini bagi peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.
Itulah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, Semoga artikel ini bermanfat bagi yang membacanya. Terima Kasih
Baca juga: Apa Untungnya Memakai Sistem Kerja Shifting?
Komentar
- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Dipecat dari Pekerjaan? Tak Usah Malu,Ini Alasannya
- Kebiasaan Malas Bekerja Sering Mengganggu? Atasi dengan ini
- Hari Senin Selalu Melelahkan? Wajib Baca Ini Yuk
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
- Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!