- Pentingnya Konsultan Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- 8 Jenis Konsultansi yang Populer di Indonesia
- 4 Tanggung Jawab Seorang Konsultan IT
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Pahami 3 Tips Penting Menjadi Konsultan Keuangan
- 3 Tips Krusial Menjadi Konsultan Media Sosial
- Apa Saja Tugas Konsultan Bisnis? Begini Penjelasannya!
siker.id – Salah satu pekerjaan impian yang patut kamu perhitungkan dalam dunia karier adalah profesi seorang konsultan pajak.
Ya, dari segi pendapatannya saja, seorang konsultan pajak bisa membawa pendapatan yang lumayan besar, lho.
Seorang konsultan pajak dinilai memiliki gaji yang tinggi bahkan bisa mencapai ratusan juta.
Ngomong-ngomong tugas seorang konsultan pajak, apa pekerjaan seorang konsultan pajak ini?
Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.
Layanan ini diberikan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsultan pajak yang sebenarnya itu adalah yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar.
Klien dari konsultan pajak ini bermacam-macam mulai dari pribadi, swasta, hingga perusahaan-perusahaan besar.
Nah, kamu sendiri apakah ingin menjadi konsultan pajak? Bila tertarik, simak terlebih dahulu kewajiban seorang konsultan pajak di bawah ini, ya!
Kewajiban Seorang Konsultan Pajak
Seperti dikutip dari laman apepi, berikut beberapa kewajiban seorang konsultan pajak antara lain:
1. Jasa kepatuhan pajak
Kewajiban seorang konsultan pajak yang pertama adalah menyediakan jasa kepatuhan pajak.
Maksudnya, seorang konsultan pajak ini berkewajiban untuk mematuhi hal-hal terkait pajak yang dibebankan kepada klien.
Konsultan akan melakukan tugas untuk kliennya seperti perhitungan pajak klien, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajaknya
2. Jasa restitusi pajak
Kewajiban kedua seorang konsultan pajak adalah memberikan jasa restitusi pajak.
Apabila klien membutuhkan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) maka harus membantu dalam pelaksanaannya, dari mulai persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari restitusi itu sendiri.
Baca Juga: Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
3. Jasa periksa laporan pajak
Pekerjaan selanjutnya adalah memberikan jasa periksa laporan pajak.
Seorang konsultan pajak akan memberikan bantuan untuk menekan pajak yang harus ditanggung kliennya, konsultan juga akan melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan perusahaan.
4. Jasa pendampingan dalam pemeriksaan
Kewajiban lainnya dari seorang konsultan pajak adalah mewakili ataupun mendampingi klien disaat adanya pemeriksaan pajak.
Hal ini dilakukan dikarenakan kliennya yang dirasa kurang memahami permasalahan-permasalahan perpajakan.
Mereka juga bertugas untuk menyiapkan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
Nah, itu tadi artikel mengenai kewajiban seorang konsultan pajak yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!
Baca Juga: 4 Tugas Seorang Konsultan Pajak
Editor: -
Komentar
- Pentingnya Konsultan Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- 8 Jenis Konsultansi yang Populer di Indonesia
- 4 Tanggung Jawab Seorang Konsultan IT
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Pahami 3 Tips Penting Menjadi Konsultan Keuangan
- 3 Tips Krusial Menjadi Konsultan Media Sosial
- Apa Saja Tugas Konsultan Bisnis? Begini Penjelasannya!