icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ingin Menjadi Advokat? Yuk Kenali Dulu Kode Etiknya.
Siker.id | 27 Jan 2023 09:03


Bagikan ke
Advokat (siker)

siker.id-  Setiap pekerjaan yang kita lakukan pasti ada bagian yang “boleh” atau “Tidak boleh” di lakukan, begitupun dalam dunia advokat.

Sering kita lihat di televisi seorang advokat terlihat menyerang seseorang melalui kata-katanya. Tetapi pada dasarnya mereka masih berjalan dalam koridor apa yang “Boleh” dan “Tidak boleh” dilakukan atau yang biasa di sebut sebagai Kode etik.

 

Baca juga: Tertarik Jadi Advokat? Kuasai 4 Hal Ini!

 

Kode etik profesi advokat merupakan dokumen etik yang menjabarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diharapkan dipatuhi oleh anggota profesi advokat untuk menjaga profesionalisme dan integritasnya.

Kode etik ini adalah sebuah aturan yang dirancang untuk melindungi profesi advokat, dan memberikan panduan tentang bagaimana advokat harus bertindak dalam hubungannya dengan klien mereka, satu sama lain, dan masyarakat pada umumnya.

 

Baca juga: 4 Tugas Seorang Pengacara / Advokat

 

Bagaimana hubungan advokat dengan klien?

Kode etik profesi advokat mengatur tentang apa yang harus dilakukan advokat ketika mewakili kliennya dalam suatu sengketa atau perkara hukum.

Para profesional ini memiliki kewajiban untuk jujur dengan klien mereka dan tidak menyesatkan mereka tentang detail apa pun.

Mereka juga perlu mengedepankan keadilan dan menghormati semua pihak yang terlibat dalam sengketa atau masalah hukum yang mereka tangani.

Selain itu profesi advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi klien.

Ini berarti bahwa tidak ada orang lain yang diizinkan mengakses informasi ini tanpa izin eksplisit dari klien atau tanpa perintah pengadilan.

Advokat harus jujur kepada kliennya setiap saat, termasuk tentang keterbatasan kemampuannya.

Advokat tidak boleh secara sadar mengambil kasus yang tidak memenuhi syarat untuk mereka tangani, juga tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa mereka dapat memberikan layanan yang tidak diizinkan, dan menyalahi aturan yang berlaku.


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar