- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 4 Tugas Seorang Pengacara / Advokat
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
siker.id- Kita sering sekali mendengar seseroang menyebut diri mereka sebagai advokat atau pengacara.
Padahal mereka bisa di katakan sebagai orang dengan profesi yang sama, contoh pada saat di televisi kita sering sekali melihat kalau pada saat ada artis yang sedang menjalani sidang perceraian atau sedang menjalani sidang perdata maupun pidana.
Orang yang mewakili artis di pengadilan tersebut sering menyebut bahwa dirinya adalah seorang advokat dan pihak lawan yang sedang di wakilkan oleh seseorang tersebut menyebut dirinya sebagai pengacara.
Kok bisa ada dua orang dengan dua sebutan yang berbeda tetapi memiliki tugas yang sama. Oleh karena itu mari kita lihat bersama apa sih perbedaan advokat dan pengacara itu?
Baca juga: Ingin Menjadi Advokat? Yuk Kenali Dulu Kode Etiknya.
Undang-Undang yang Mengatur Istilah Advokat
Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat.
Dengan berlakunya UU Advokat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, konsultan hukum, maupun penasihat hukum.
Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat.
Namun, sebelum UU Advokat berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda.
Baca juga : Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
Bedanya Advokat dan Pengacara
Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan sangat beragam, mulai dari pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainnya.
Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan hasa hukum di pengadilan.
Namun, yang membedakan adalah wilayah di mana ia dapat memberikan jasa hukumnya.
Seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat.
Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara.
Beda advokat dan pengacara ini dapat Anda temui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya.
Komentar
- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 4 Tugas Seorang Pengacara / Advokat
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!