icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Siker.id | 27 Jan 2023 14:00


Bagikan ke
pengajuan PKP (siker)

     siker.id - Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.Keuntungan menjadi PKP yaitu, usaha yang dimiliki akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lain.

    Dengan adanya PKP akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur Pajak dan mengkreditkan Faktur Pajak. Selain itu usaha yang dijalankan dianggap besar dan status PKP sangat berpengaruh ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan. Jika sudah PKP juga dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah.

    Baca juga: Baru Buka Usaha? Ini persyaratan pembuatan NPWP Badan Usaha

    Jika anda ingin usaha anda menjadi PKP berikut dokumen persyaratan untuk pengukuhan PKP bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.

    Usaha Induk

    1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
    2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

    Cabang

    1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
    2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pimpinan cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Kerjasama Operasi

    1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
    2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); dan
    3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Baca juga: Apakah anda pedagang pengecer? ini cara menghitung PPh 25

    Selain persyaratan tersebut pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan PKP juga harus memenuhi syarat berikut ini.

    1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab

    Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratannya, formulir yang sudah diisi beserta dokumen yang disyaratkan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan, dengan cara:

    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, selanjutnya Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Baca juga: Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk WP OP?


    Editor: Aris Vambudi -

         

    Komentar