icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Jangka Waktu Merekmu Habis? Begini Cara Memperpanjangnya
Siker.id | 30 Jan 2023 08:30


Bagikan ke
Merek (siker)

siker.id Merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho yang ada nilai dan harganya. Semakin suatu merek terkenal luas, maka semakin besar resiko merek tersebut ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Selain itu, Perlindungan Merek tidak berlaku seumur hidup. Tetapi ada jangka waktu perlindungan untuk merek yang terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, dan merek tersebut bisa didaftarkan kembali oleh pihak lain. 

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan NIB ?

 

Menurut UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa :

  1. perlindungan hukum merek memiliki jangka waktu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan
  2. Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Meski perlindungan merek 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir.

 

Baca Juga: Bolehkan Penyandang Disabilitas Mendapat Pekerjaan ?

 

Syarat Memperpanjang Merek Adalah

  1. Sertifikat Merek yaitu sertifikat merek yang ingin kamu perpanjang masa berlakunya. 
  2. Surat Kuasa yaitu surat yang diperlukan apabila pengajuan perpanjangan merek kamu dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan)
  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek yaitu surat yang berisikan pernyataan kamu selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif/ digunakan.

 

Baca juga: Apa Sih Perkara Pidana Dan Perdata Itu ? Cek Disini

 

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar