- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Mengenal Objek Pajak Penghasilan
- Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk WP OP?
- Tips Menghitung PKP, PPh 21, dan Pajak Terutang Dengan Mudah
- Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan
- Rumus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
- Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
- Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui
- Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final
- Tarif Umum Pajak Penghasilan Final
siker.id - Pada saat akan melakukan pembayaran pajak, maka terdapat data-data atau informasi terkait pembayaran yang harus diisi secara lengkap dan benar. Data tersebut meliputi Identitas dari Pembayar Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dibutuhkan untuk mengisi formulir pada saat pembayaran pajak. Kode-kode tersebut berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara.
Baca juga: Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Berikut ini Kode Akun Pajak 41112 Untuk Jenis Pajak PPh Final yang disajikan dalam tabel.
Kode |
Jenis Setoran |
Keterangan |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
111 |
PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
Untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
199 |
Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final |
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final |
300 |
STP PPh Final |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final |
310 |
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15 |
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19 |
320 |
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
Baca juga: Objek Pajak dan Pengecualian PPh Pasal 4 Ayat (2)
401 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
402 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
403 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
404 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro |
405 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian |
406 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa |
407 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri |
408 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura |
409 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi |
410 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri |
411 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri |
413 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 |
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil |
415 |
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT |
416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap |
417 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang |
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
418 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
419 |
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
420 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
421 |
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi |
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest |
422 |
PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan |
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan |
423 |
PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak |
untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak |
424 |
PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak |
425 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
499 |
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh Final lainnya |
Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui
500 |
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 |
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
514 |
SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
515 |
SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
516 |
SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Pengampunan Pajak |
Komentar
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Mengenal Objek Pajak Penghasilan
- Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk WP OP?
- Tips Menghitung PKP, PPh 21, dan Pajak Terutang Dengan Mudah
- Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan
- Rumus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
- Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
- Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui
- Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final
- Tarif Umum Pajak Penghasilan Final