icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Kode Akun dan Kode Jenis Setoran PPh Final
Siker.id | 06 Feb 2023 15:29


Bagikan ke
kode akun dan kode setor pph final

siker.id -  Pada saat akan melakukan pembayaran pajak, maka terdapat data-data atau informasi terkait pembayaran yang harus diisi secara lengkap dan benar. Data tersebut meliputi Identitas dari Pembayar Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dibutuhkan untuk mengisi formulir pada saat pembayaran pajak. Kode-kode tersebut berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara.

Baca juga: Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berikut ini Kode Akun Pajak 41112 Untuk Jenis Pajak PPh Final yang disajikan dalam tabel.

Kode

Jenis Setoran

Keterangan

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

111

PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

199

Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final

Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final

300

STP PPh Final

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final

310

SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

311

SKPKB PPh Final Pasal 15

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15

312

SKPKB PPh Final Pasal 19

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19

320

SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

321

SKPKBT PPh Final Pasal 15

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15

322

SKPKBT PPh Final Pasal 19

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

Baca juga: Objek Pajak dan Pengecualian PPh Pasal 4 Ayat (2)

401

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara

402

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

403

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

404

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro
dan diskonto SBI

405

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian

406

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa

407

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri

408

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura

409

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi

410

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri

411

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri

413

PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan
Dagang Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

414

PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil

415

PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT

416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap

417

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang
Pribadi

untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

418

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

419

PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan
berupa dividen

untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

420

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

421

PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest

422

PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan
dikenai Pajak Penghasilan

untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan

423

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

424

PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

425

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

499

PPh Final Lainnya

untuk pembayaran PPh Final lainnya

Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui

500

PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

514

SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

515

SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak

516

SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
berakhir

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Pengampunan Pajak

 


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar