icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak
Siker.id | 17 Feb 2023 16:33


Bagikan ke
Barang Kena Pajak (siker.id)

Siker.id - Pajak tidak hanya dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh setiap masyarakat, namun pajak juga dikenakan atas barang yang dibeli.

Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca juga: Jasa Kena Pajak PPn & Jasa Tidak Kena Pajak PPn

Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:

  • beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

Baca juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP) & Pengecualian PKP

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

5. minyak mentah (crude oil)

6. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

7. panas bumi

8. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan

9. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar