- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Minat Jadi Pegawai Pajak? Kuasai 4 Hal Ini!
- Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami 3 Tugas Ini!
- Ini Dia 4 Kewajiban Seorang Konsultan Pajak!
- Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP
Siker.id - Pajak tidak hanya dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh setiap masyarakat, namun pajak juga dikenakan atas barang yang dibeli.
Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
- beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
5. minyak mentah (crude oil)
6. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
7. panas bumi
8. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
9. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia
Komentar
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Minat Jadi Pegawai Pajak? Kuasai 4 Hal Ini!
- Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami 3 Tugas Ini!
- Ini Dia 4 Kewajiban Seorang Konsultan Pajak!
- Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP