Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Siker.id |
17 Feb 2023 16:16
Bagikan ke
ARTIKEL TERKAIT
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Minat Jadi Pegawai Pajak? Kuasai 4 Hal Ini!
- Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami 3 Tugas Ini!
- Ini Dia 4 Kewajiban Seorang Konsultan Pajak!
- Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP
Siker.id - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:
- merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
- memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
- mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
- mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
- membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
- kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain
Baca juga: Barang Yang Dikenakan PPnBM Beserta Tarifnya
Pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:
- keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
- pengendalian konsumsi barang mewah
- perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- pengamanan penerimaan negara
Baca juga: Apa Itu Bea Cukai?
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yaitu:
- barang yang bukan barang kebutuhan pokok
- barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Baca juga: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Editor: Aris Vambudi -
Komentar
ARTIKEL TERKAIT
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Minat Jadi Pegawai Pajak? Kuasai 4 Hal Ini!
- Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami 3 Tugas Ini!
- Ini Dia 4 Kewajiban Seorang Konsultan Pajak!
- Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP
Pencarian
Terkini