icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Siker.id | 17 Feb 2023 16:16


Bagikan ke
Pajak PPNBM (Siker.id)

Siker.id - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:

  • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
  • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
  • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
  • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
  • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
  • kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain

Baca juga: Barang Yang Dikenakan PPnBM Beserta Tarifnya

 Pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

  • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
  • pengendalian konsumsi barang mewah
  • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • pengamanan penerimaan negara

Baca juga: Apa Itu Bea Cukai?

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yaitu:

  • barang yang bukan barang kebutuhan pokok
  • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Baca juga: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar