icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Itu Bea Cukai?
Siker.id | 17 Feb 2023 16:03


Bagikan ke
bea dan cukai (siker.id)

Siker.id -  Tidak semua barang akan dikenakan pungutan bea cukai. Suatu barang akan dikenai pungutan oleh negara jika mengandung beberapa karakteristik atau jenis yang telah diatur oleh negara. Lantas bea cukai itu apa sih? berikut penjelasan singkatnya.

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

Baca juga: Kurs Pajak 15 Februari 2023 - 21 Februari 2023

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

  • konsumsinya perlu dikendalikan,
  • peredarannya perlu diawasi,
  • pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  • atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca juga: Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar