Setelah mengetahui contoh surat peringatan karyawan, jika kamu terpaksa harus di PHK oleh perusahaan, maka kamu berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
adapun ketentuan hak yang kamu terima sebagai berikut:
• Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon
• Uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan UPMK
• Uang penggantian hak (UPH)
Ketentuan besaran uang pesangon yang didapatkan tergantung pada masa kerja karyawan yang bersangkutan, yaitu
• masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
• masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
• masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
• masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
• masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
• masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
• masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
• masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
• masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan ketentuan besaran UPMK adalah sebagai berikut
• masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
• masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
• masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
• masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
• masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
• masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
• masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah; dan
• masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Adapun UPH yang seharusnya diterima meliputi:
• cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
• biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan
• hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Nah, jika kamu terkena PHK, jangan ragu untuk segera melamar pekerjaan di tempat lain. Kalau ingin lebih cepat, kamu bisa lho mendaftarkan diri di Siker.id untuk mendapatkan pekerjaan lainnya, jadi tunggu apa lagi? Yuk, buat akunmu sekarang!