- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Ketentuan Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja
- Hal-Hal yang Harus Termuat dalam Kontrak Kerja Karyawan
siker.id Menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Baca juga: 5 Alasan Kamu Perlu Mengenali Gaya Belajarmu
Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar karyawan dapat memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.
1. Periksa kesesuaian isi kontrak dengan kesepakatan awal
Sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan isi kontrak sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah dibicarakan dengan pihak perusahaan. Jika ada ketidaksesuaian, segera sampaikan ke pihak perusahaan untuk dibahas ulang.
2. Perhatikan detail mengenai gaji dan tunjangan
Periksa dengan teliti rincian mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima. Pastikan jumlah gaji dan tunjangan yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan jika ada yang tidak jelas.
3. Periksa ketentuan mengenai jangka waktu kontrak dan status karyawan
Periksa dengan teliti ketentuan mengenai jangka waktu kontrak dan status karyawan. Pastikan bahwa masa kontrak dan status karyawan sudah sesuai dengan kesepakatan awal. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang perlu dipastikan terkait jangka waktu kontrak dan status karyawan.
4. Perhatikan ketentuan mengenai cuti dan jaminan sosial
Periksa ketentuan mengenai cuti dan jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Pastikan bahwa ketentuan tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang perlu dipastikan terkait hal tersebut.
5. Perhatikan ketentuan mengenai pelanggaran
Periksa ketentuan mengenai pelanggaran, seperti ketentuan mengenai disiplin kerja dan sanksi yang akan diterapkan jika melanggar peraturan perusahaan. Pastikan bahwa ketentuan tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang perlu dipastikan terkait hal tersebut.
6. Periksa dengan teliti keseluruhan isi kontrak
Periksa dengan teliti keseluruhan isi kontrak kerja, termasuk ketentuan mengenai jam kerja, tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban karyawan. Pastikan bahwa keseluruhan isi kontrak sudah sesuai dengan kesepakatan awal dan standar yang berlaku.
Baca juga: Rekomendasi 5 Website Side Hustle Terbaik
Selain itu pekerja juga harus memahami tentang aturan mengenai isi perjanjian kerja menurut Undang-Undang. Dalam pasal 54 UU Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Kesimpulannya, menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar karyawan dapat memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Pastikan bahwa isi kontrak sesuai dengan kesepakatan awal, perhatikan detail mengenai gaji dan tunjangan, ketentuan mengenai jangka waktu kontrak dan status karyawan, ketentuan mengenai cuti dan jaminan sosial, ketentuan mengenai pelanggaran, serta keseluruhan isi kontrak.
Baca juga: 5 Keuntungan Bersikap Tenang Ketika Menghadapi Masalah
Komentar
- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Ketentuan Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja
- Hal-Hal yang Harus Termuat dalam Kontrak Kerja Karyawan