icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bolehkah Upah Pokok Lebih Rendah Dari Upah Minimum?
Siker.id | 09 May 2023 15:00


Bagikan ke
Ilustrasi Upah (siker.id / dok. Freepik)
ARTIKEL TERKAIT

siker.id Upah adalah suatu manfaat yang diterima oleh seseorang pekerja sebagai imbalan atas pekerjaannya yang bisanya diberikan dalam bentuk gaji atau kompensasi. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai topik kali ini, mari kita pahami terlebih dahulu tentang komponen upah.

Baca juga: 5 Hal Kecil yang Berdampak Besar Untuk Karir

Komponen upah

Komponen upah sendiri terdiri atas:
1. upah tanpa tunjangan
2. upah pokok dan tunjangan tetap
3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan-tunjangan lain. 

Tunjangan tetap adalah jenis tunjangan yang bersifat tetap dan diberikan kepada karyawan dalam jumlah dan periode yang tetap. Faktor yang dapat berubah tidak akan memengaruhi jenis tunjangan tetap ini, seperti kehadiran, lembur dan sebagainya. 
Oleh karena itu, tunjangan tetap dibayarkan secara teratur dan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok. 
contoh: Tunjangan istri dan anak, Tunjangan pensiun, Tunjangan kesehatan, Tunjangan jabatan, dll

Tunjangan tidak tetap adalah jenis tunjangan yang dibayarkan secara langsung maupun tidak langsung kepada pekerja. Sesuai namanya, jenis tunjangan ini diberikan tidak tetap untuk karyawan dan waktu pembayarannya berbeda dengan pembayaran gaji pokok. Pemberian tunjangan tidak tetap dapat dipengaruhi beberapa faktor, termasuk kehadiran karyawan.
contoh: Tunjangan transportasi, Tunjangan makan, dll

Baca juga: 6 tips mengatasi sifat perfeksionis agar tidak stress

Komponen upah minimum

Dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pengupahan yang salah satunya berupa upah minimum. Karena itu, pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:
1. Upah tanpa tunjangan; atau
2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

Bolehkah perusahaan memberikan upah pokok lebih rendah dari upah minimum?

Hal yang harus diperhatikan adalah melihat terlebih dahulu komponen upah seperti apa yang diterapkan di perusahaan anda. Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum (Pasal 23 ayat (2) PP Pengupahan).

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

Sebagai catatan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: Skill yang wajib dimiliki agar dapat bersaing di era digital


Editor: Kevin Arjenza Ariyanto -

     

Komentar
ARTIKEL TERKAIT
Pencarian