icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Syarat dan Cara Membuat NPWP Bagi Karyawan
Siker.id | 08 Dec 2021 16:45


Bagikan ke
Syarat dan cara membuat NPWP bagi karyawan. (siker)

siker.id - Sebagai orang yang bekerja dan berpenghasilan, setiap karyawan perusahaan secara otomatis menjadi wajib pajak yang dibebani pajak penghasilan (PPh 21) yang besarannya dihitung dari penghasilan per tahun. Karenanya, mereka seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebagai identitas diri wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakan. Berikut ini persyaratan dan tata cara membuat NPWP baik secara online maupun secara langsung!

Baca juga: Begini Tugas Wajib Staff Pajak, Cek Yuk !

Syarat Membuat NPWP

1. Salinan Identitas Pribadi

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia bisa menggunakan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Salinan Surat Keterangan Kerja

Fotokopi surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

3. Formulir Pendaftaran NPWP

Jika mendaftar secara online, wajib pajak tinggal mengisi di formulir yang sudah disediakan. Atau jika mendaftar langsung ke kantor pajak bisa memperolehnya di bagian pembuatan NPWP.

Pembuatan NPWP

Pembuatan secara online

Untuk pembuatan NPWP secara online beberapa tahapan yang dibutuhkan adalah:

• Buka halaman ereg.pajak.go.id

• Pilih menu daftar

• Masukkan alamat email yang aktif dan buat password

• Masuk ke email yang didaftarkan, buka link verifikasi untuk aktivasi akun

• Ikuti petunjuk yang ada di email dari Ditjen Pajak

• Setelah proses aktivasi selesai, masuk kembali ke ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password terdaftar

• Masuk ke halaman registrasi lalu isi data diri dengan lengkap dan benar

• Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahap pengisian selanjutnya dengan teliti

• Setelah semua formulir diisi, klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

• Kemudian, kantor pajak akan memproses pengajuan pembuatan NPWP

• Kembali ke dashboard, klik kirim token, jangan lupa untuk mengisi captcha sebelum klik submit. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.

• Salin token yang sudah didapatkan

• Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, masuk ke email terdaftar untuk melihat token

• Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat WP setelah permohonan disetujui.

Baca juga: Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan

Pembuatan dengan Datang Secara Langsung

Jika menginginkan proses lebih cepat, wajib pajak bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kantor pajak setempat untuk membuat NPWP secara langsung dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

• Datang sendiri (tanpa diwakilkan) ke kantor pajak setempat dan menuju ke bagian pembuatan NPWP.

• Bawa persyaratan pembuatan NPWP Pribadi.

• Isi formulir dengan data yang benar, terutama bagian identitas diri wajib pajak, alamat, sumber penghasilan, kisaran penghasilan, dan jumlah tanggungan.

• Jangan sungkan bertanya pada petugas pajak jika mengalami kesulitan dalam mengisi.

• Setelah lengkap, serahkan formulir beserta dokumen persyaratan.

• Berkas NPWP akan diproses hari itu juga, namun biasanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar lewat pos.

Setelah menerima SKT dan NPWP, sejak saat itu wajib pajak yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang Perpajakan, di antaranya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar PPh 21.

Sekian artikel tentang syarat dan cara membuat NPWP bagi karyawan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut Tips Menabung bagi Karyawan Baru


Editor: Theo Adi -

     

Komentar