icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Perbedaan UMR, UMK dan UMP, Upah Minimum di Indonesia
Siker.id | 01 Aug 2023 11:00


Bagikan ke
Ilustrasi (siker.id/dok. Canva)

    siker.id - Upah Minimum adalah jumlah upah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dalam mendapatkan penghasilan yang layak. Di Indonesia, terdapat tiga jenis upah minimum yang ditetapkan, yaitu UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Provinsi), dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak pekerja, ketiga jenis upah minimum ini memiliki perbedaan dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan UMR, UMP, dan UMK:

    Baca juga: 4 Akibat Jika Terlalu Sering Berganti Pekerjaan

    1. UMR (Upah Minimum Regional)

    UMR adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap wilayah provinsi di Indonesia. Setiap provinsi memiliki UMR yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di wilayah tersebut. UMR diterapkan di seluruh wilayah provinsi, termasuk di kota dan kabupaten yang ada di provinsi tersebut. UMR diumumkan setiap tahun oleh pemerintah melalui Gubernur Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, istilah UMR tidak lagi digunakan dan diganti dengan UMP. 

    2. UMP (Upah Minimum Provinsi)

    UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap provinsi di Indonesia. Perbedaan utama antara UMP dan UMR terletak pada tingkatan wilayah yang diatur. UMP mencakup seluruh provinsi tanpa mempertimbangkan perbedaan antara kota dan kabupaten di dalamnya. Artinya, UMP memiliki besaran yang sama di seluruh wilayah provinsi tersebut. UMP biasanya ditetapkan secara lebih tinggi dibandingkan dengan UMR, karena mencakup seluruh wilayah provinsi dan dianggap sebagai standar upah minimum yang lebih umum untuk wilayah tersebut.

    Baca juga: Berikut Adalah 8 Keterampilan Yang Harus Dimiliki Jurnalis

    3. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

    UMK adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap kabupaten atau kota di Indonesia. Setiap kabupaten atau kota memiliki UMK yang berbeda-beda, tergantung pada pertimbangan biaya hidup dan tingkat perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. UMK diterapkan di tingkat kabupaten/kota dan biasanya lebih rendah daripada UMR atau UMP. Hal ini karena UMK hanya berlaku untuk wilayah spesifik dan dianggap sebagai standar upah minimum lokal.

    Perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK terletak pada tingkat wilayah yang diatur dan besaran upah minimum yang ditetapkan. UMR berlaku di tingkat provinsi dan mencakup perbedaan antara kota dan kabupaten di dalamnya. UMP mencakup seluruh provinsi dan memiliki besaran yang sama di seluruh wilayah provinsi tersebut. Sedangkan UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota dan menyesuaikan besaran upah minimum dengan kondisi lokal di wilayah tersebut. Seluruh jenis upah minimum ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan memberikan penghasilan yang layak, serta menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan besaran upah karyawan. Namun, istilah UMR atau Upah Minimum Regional saat ini tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II (kabupaten/kota). Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!

    Baca juga: Cepat Beradaptasi di Tempat Kerja Baru dengan 6 Cara Ini


    Editor: Devieda Putri Hidayat -

         

    Komentar
    Pencarian