icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ketahui 3 Jenis Surat Peringatan Karyawan berikut ini
Siker.id | 14 Aug 2023 10:30


Bagikan ke
Ilustrasi sp (siker.id/dok. Canva)

    siker.id - Di dalam suatu lingkungan pekerjaan, surat peringatan (SP) merupakan tanda yang digunakan oleh perusahaan untuk memberikan peringatan resmi kepada karyawan yang melanggar kebijakan atau melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Surat peringatan memiliki tujuan untuk memberikan peringatan kepada karyawan agar dapat memperbaiki perilaku atau tindakan mereka. Berikut ini adalah beberapa jenis surat peringatan:

    Baca juga: Temukan Passion dalam Bekerja dengan 7 Tips ini!

    1. Surat Peringatan Pertama (SP1)

    Surat Peringatan Pertama (SP1) merupakan bentuk peringatan awal yang diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan. Biasanya, SP1 digunakan untuk kasus-kasus ringan atau pertama kali terjadi, seperti terlambat datang kerja atau pelanggaran kecil lainnya. Isi dari SP1 biasanya mencakup rincian mengenai pelanggaran, tindakan yang diharapkan dari karyawan, serta konsekuensi lebih lanjut jika pelanggaran tersebut terulang.

    2. Surat Peringatan Kedua (SP2)

    Jika karyawan masih melanjutkan perilaku yang melanggar setelah menerima SP1, perusahaan mungkin akan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2). SP2 adalah peringatan yang lebih serius dan mengindikasikan bahwa tindakan karyawan belum membaik setelah menerima SP1. Isi dari SP2 biasanya mencakup rincian lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan, upaya yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk membantu karyawan memperbaiki perilaku, serta peringatan tentang kemungkinan tindakan lebih lanjut, termasuk pemutusan hubungan kerja.

    Baca juga: Kenali 6 Ciri-Ciri Pekerjaan yang Kamu Miliki Belum Tepat

    3. Surat Peringatan Ketiga (SP3)

    Surat Peringatan Ketiga (SP3) merupakan peringatan terakhir sebelum tindakan pemutusan hubungan kerja. SP3 biasanya dikeluarkan jika karyawan masih tetap melanjutkan perilaku melanggar setelah menerima SP1 dan SP2. Isi dari SP3 akan menggarisbawahi bahwa tindakan karyawan masih belum membaik dan memberikan peringatan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja mungkin akan dilakukan jika perilaku tersebut tidak segera diubah.

    Surat peringatan merupakan hal yang penting dalam manajemen sumber daya manusia untuk memastikan disiplin dan kepatuhan dalam lingkungan kerja. Mengetahui jenis-jenis surat peringatan seperti SP1, SP2, dan SP3 dapat membantu kamu memahami skala peringatan dan konsekuensinya. Jika karyawan mendapat Surat Peringatan 1 (SP 1) kemudian Surat Peringatan 2 (SP 2) dan Surat peringatan 3 (SP 3) secara berturut-turut, status kerja karyawan di dalam suatu perusahaan dapat diputus. Jadi, pastikan karyawan memahami tahapan pemberian surat peringatan ini dan penting juga untuk menjaga komunikasi yang jelas dan adil dalam seluruh proses pemberian surat peringatan, baik untuk kepentingan karyawan maupun Perusahaan. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!

    Baca juga: Menjadikan Hobi sebagai Pekerjaan? Ini dia 6 Risikonya!


    Editor: Devieda Putri Hidayat -

         

    Komentar
    Pencarian