icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Aturan Cuti Menikah Karyawan di Indonesia
Siker.id | 24 Aug 2023 13:00


Bagikan ke
ilustrasi cuti menikah (siker / doc.freepik)

siker.id - Cuti menikah adalah hak istirahat karyawan yang diberikan oleh perusahaan ketika karyawan menikah. Di Indonesia, aturan cuti menikah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Berdasarkan undang-undang tersebut, karyawan berhak mendapatkan cuti menikah selama 3 hari kerja. Namun, perusahaan dapat memberikan cuti menikah yang lebih lama sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Baca juga:  Cuti yang Berhak Didapatkan Pekerja di Indonesia

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang aturan cuti menikah karyawan di Indonesia:

1. Hak Karyawan
Cuti menikah adalah hak istirahat karyawan yang diberikan oleh perusahaan ketika karyawan menikah. Karyawan berhak mendapatkan cuti menikah selama 3 hari kerja. Namun, perusahaan dapat memberikan cuti menikah yang lebih lama sesuai dengan kebijakan perusahaan.

2. Prosedur Pengajuan Cuti
Perusahaan harus membuat aturan teknis pelaksanaan cuti menikah bagi karyawannya, misalnya tentang prosedur pengajuan cuti, berapa hari izin yang diberikan, kapan cuti dapat diambil, dan persyaratan lainnya. Karyawan harus mengajukan permohonan cuti menikah kepada atasan langsung dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti surat nikah atau undangan pernikahan.

3. Penggantian Gaji
Selama cuti menikah, karyawan tetap berhak menerima gaji penuh. Perusahaan tidak boleh mengurangi gaji karyawan selama cuti menikah.

Baca juga: Jenis-Jenis Cuti yang Berhak Diterima oleh Pekerja

4. Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Penggunaan cuti menikah tidak mengurangi cuti tahunan karyawan. Karyawan masih berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Sanksi Pelanggaran
Perusahaan yang tidak memberikan cuti menikah kepada karyawan atau mengurangi gaji karyawan selama cuti menikah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis atau denda, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan atau denda.

Baca juga: 6 Jenis Cuti Bagi Karyawan

Cuti menikah adalah hak istirahat karyawan yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Karyawan berhak mendapatkan cuti menikah selama 3 hari kerja dan perusahaan harus membuat aturan teknis pelaksanaan cuti menikah bagi karyawannya. Selama cuti menikah, karyawan tetap berhak menerima gaji penuh dan penggunaan cuti menikah tidak mengurangi cuti tahunan karyawan. Perusahaan yang tidak memberikan cuti menikah kepada karyawan atau mengurangi gaji karyawan selama cuti menikah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi aturan cuti menikah karyawan dan memberikan hak istirahat yang sesuai kepada karyawan yang menikah.

Demikian informasi yang telah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda


Reporter: Lifiani
Editor: -

     

Komentar