icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
10 Cara Membuat Kontrak Kerja Freelance yang Harus Diketahui
Siker.id | 02 Nov 2023 12:30


Bagikan ke
Ilustrasi freelance (siker.id/dok. Canva)

siker.id - Jika kamu memiliki passion dan skill yang dapat menghasilkan pendapatan, serta tidak menyukai aturan atau budaya kantoran, sepertinya tepat untuk menjadi seorang freelancer. Namun menjadi freelancer juga merupakan pekerjaan yang beresiko apabila tidak dilakukan dengan professional. Banyak kejadian freelancer yang harus merevisi pekerjaan berulang kali sampai tak kunjung selesai atau dighosting klien setelah pekerjaan selesai dan tidak mendapatkan bayaran. Agar hal tersebut tidak terjadi, freelancer bisa mengantisipasi dengan wajib memiliki kontrak kerja yang juga ditandatangani dengan klien.

Baca juga: Menjadi Digital Nomad dan Hal Yang Harus Disiapkan

Dengan adanya kontrak kerja, urusan pekerjaan seperti beban kerja, jumlah revisi serta deadline atau mekanisme pembayaran akan lebih transparan dan terlihat professional. Berikut poin penting yang harus dimuat dalam kontrak kerja freelance:

1. Detail Kontak Freelancer dan Klien

Berisi nama lengkap/nama perusahaan, alamat lengkap sesuai KTP dan alamat domisili atau alamat perusahaan, email dan kontak yang bisa dihubungi.

2. Periode Kerjasama

Berisi tanggal pasti mulai kerja dan berakhirnya masa kerja.

3. Ruang lingkup pekerjaan

Berisi tugas dan tanggungjawab selama masa kerja, deadline serta jumlah maksimal revisi

4. Gaji

Berisi nominal gaji yang akan didapatkan. Dengan memperhatikan standar perhitungan yang digunakan apakah per item pekerjaan, perjam atau totalan saat akhir proyek selesai. Lalu apakah sudah nett setelah dipotong pajak atau biaya lain atau gross sebelum dipotong biaya lain.

5. Mekanisme Pembayaran

Berisi jadwal pembayaran gaji, rekening yang digunakan klien dan freelancer, aturan/jadwal pengiriman invoice dan system biaya keterlambatan pembayaran

Baca juga: 5 Cara Berkomunikasi Yang Baik dan Benar

6. Kewajiban Pajak Freelance

Berisi pernyataan wajib pajak apakah klien atau freelancer yang harus membayar pajak

7. Hak Kekayaan Intelektual

Berisi penentuan copy right, hak untuk memodifikasi dan kewajiban kedua pihak untuk mematuhi aturan copy right

8. Klausul Ganti Rugi

Berisi pernyataan yang akan menjadi pengganti kerugian apabila ada salah satu pihak yang digugat atas karya yang dibuat oleh freelancer

9. Hambatan dalam Penyelesaian Pekerjaan

Berisi alasan hambatan yang bisa diterima dan tidak, biaya denda dan penyelesaian untuk mencegah perselisihan hukum

10. Tanda Tangan

Berisi tanda tangan asli klien dan freelancer.

Itu dia 10 cara yang bisa dilakukan dalam membuat kontrak kerja freelance. Biasanya kontrak kerja dibuat oleh klien, namun jika klien tidak menyediakan, freelancer boleh untuk membuat kontraknya sendiri. Sekian artikel mengenai kontrak kerja freelancer. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Lakukan Hal Ini Untuk Memperkuat Hubungan Interpersonal


Editor: Devieda Putri Hidayat -

     

Komentar