icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa itu PKWT? Yuk Simak Penjelasannya
Siker.id | 30 Jan 2024 08:40


Bagikan ke
Ilustrasi Kontrak kerja(siker.id/dok.freepik)

Apa itu PKWT?

Yuk Simak Penjelasannya

Baca juga : Berikut Adalah Prospek Kerja Jurusan Sastra

PKWT adalah singkatan dari "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu." Ini adalah bentuk perjanjian kerja di mana hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan disepakati untuk jangka waktu tertentu. PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan proyek atau sementara dengan batas waktu yang jelas. Dalam konteks ketenagakerjaan, PKWT mengatur ketentuan terkait masa kerja, gaji, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak selama periode kontrak tersebut.

Pertanyaan mengenai perlunya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam hubungan kerja tergantung pada kebutuhan dan karakteristik pekerjaan yang dilibatkan. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek atau sementara dengan batas waktu tertentu. Beberapa pertimbangan terkait perlunya PKWT melibatkan:

 

1. Sifat Pekerjaan: Jika pekerjaan bersifat proyek atau sementara, PKWT bisa menjadi pilihan yang cocok untuk mengatasi kebutuhan kontraktual.

2. Ketidakpastian Pekerjaan: Jika perusahaan tidak dapat memberikan jaminan pekerjaan jangka panjang, PKWT dapat memberikan fleksibilitas.

3. Fleksibilitas Perusahaan: PKWT memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan proyek atau kondisi bisnis tertentu.

4. Kejelasan Hukum: PKWT memberikan kejelasan hukum mengenai durasi kontrak dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

5. Jaminan Sosial: Terkadang, PKWT dapat memberikan jaminan sosial yang lebih terfokus pada pekerjaan sementara, tergantung pada ketentuan hukum setempat.

Baca juga : Berikut Adalah 7 Tips Menjadi Mahasiswa Produktif

Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan PKWT mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. Keputusan terkait penggunaan PKWT sebaiknya didasarkan pada pertimbangan hukum, etika, dan kebutuhan bisnis.

Baca juga : Serba-Serbi Tes PAPI Kostick


Editor: Safira -

     

Komentar