icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Beberapa Langkah Ketika Kontrak Kerja Selesai
Siker.id | 13 Feb 2024 11:07


Bagikan ke
Ilustrasi kontrak kerja(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Ketika kontrak kerja selesai, baik itu karena mencapai tanggal berakhirnya kontrak atau karena sebab lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), ada beberapa langkah yang biasanya diambil

Baca juga : Berikut Bahaya Oversharing di Tempat Kerja

1. Evaluasi Kontrak

Perusahaan dan karyawan dapat melakukan evaluasi terhadap kontrak yang selesai untuk mengevaluasi pencapaian tujuan, kinerja, dan apakah ada kewajiban yang belum terpenuhi.

2. Pemberitahuan

Jika Anda adalah karyawan yang kontraknya berakhir, Anda harus memberitahukan kepada atasan atau departemen sumber daya manusia (SDM) bahwa kontrak Anda akan segera berakhir.

3. Perpanjangan Kontrak

Jika karyawan dan perusahaan ingin melanjutkan kerja sama, mereka dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang kontrak dengan syarat dan ketentuan baru. Ini dapat melibatkan negosiasi ulang mengenai gaji, tunjangan, dan kondisi kerja lainnya.

4. Pencarian Pekerjaan Baru

Jika kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang, karyawan biasanya mulai mencari pekerjaan baru. Ini melibatkan mengupdate resume, mengirimkan lamaran pekerjaan, dan mengikuti proses seleksi di perusahaan lain.

Baca juga : 5 Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan

5. Pembayaran dan Tunjangan Akhir

Perusahaan biasanya akan memberikan pembayaran terakhir kepada karyawan sesuai dengan ketentuan kontrak, termasuk tunjangan atau bonus yang mungkin masih belum dibayarkan.

6. Pengembalian Aset Perusahaan

Jika ada barang atau aset perusahaan yang digunakan oleh karyawan selama masa kontrak, karyawan harus mengembalikannya kepada perusahaan.

7. Evaluasi Karier

Karyawan juga dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengevaluasi karier mereka. Mereka mungkin ingin merenungkan pencapaian mereka selama masa kontrak dan menentukan apakah mereka ingin melanjutkan karier di bidang yang sama atau mencari peluang baru.

8. Asuransi Kesehatan dan Fasilitas Lainnya

Karyawan yang telah bekerja dengan perusahaan mungkin memiliki beberapa hak seperti asuransi kesehatan atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh perusahaan. Setelah kontrak berakhir, karyawan harus memastikan bahwa semua hak tersebut sudah diurus dengan benar.

Baca juga : 7 Jenis Emosi Positif yang Dapat Diterapkan di Dunia Kerja


Editor: Safira -

     

Komentar